Saksi Prabowo Saksikan 1 Orang Coblos 5 Surat Suara
A
A
A
JAKARTA - Saksi Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, Joko Arianto memberikan kesaksian dugaan kecurangan pemilu yang terjadi di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Menurut Joko, ada dua kasus yang ia saksikan pada saat itu.
Kepada hakim Mahkamah Kontitusi (MK), Joko mengatakan, dirinya yang ditugaskan kubu Prabowo-Hatta untuk mengawal rekapitulasi di KPU Daerah Tangsel, mengetahui aktifitas penghitungan suara sejak pagi sampai selesai.
"Ada dua hal terkait tak dilaksanakannya rekomendasi panwas yaitu mengenai masalah DPKTb (Daftar Pemilih Khusus tambahan)," ujar Joko di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Dia menjelaskan, pada tanggal 17 Juli 2014 saksi Prabowo-Hatta mengajukan keberatan kepada Panitia Pengawas (Panwas) setempat atas munculnya pengguna DPKTb yang dinilai tidak wajar.
"Saat sidang pleno kami mengajukan keberatan terkait temuan DPKTb, jumlahnya 45.502 orang. Ternyata temuan itu sama dengan Panwas," ungkapnya.
Mendapati keterangan dari Joko itu, lantas majelis hakim Hamdan Zoelva bertanya. "Respons KPU bagaimana?," tanya Hamdan.
Dijawab pendek oleh Joko. "Normatif, katanya suruh mencatat karena alasan waktu," ketusnya.
Lebih lanjut Joko menceritakan, pada saat bertugas mengawasi, dirinya menemukan kasus yang dinilai tak masuk akal. Sebab, satu orang bisa mencoblos lebih dari satu suara.
"Kedua, laporan saksi dan saya baca di form C1 dari saksi TPS 32 Kelurahan Pamulang, ada satu orang yang mencoblos lima surat suara, alasannya karena mewakili keluarganya," ungkapnya.
Kepada hakim Mahkamah Kontitusi (MK), Joko mengatakan, dirinya yang ditugaskan kubu Prabowo-Hatta untuk mengawal rekapitulasi di KPU Daerah Tangsel, mengetahui aktifitas penghitungan suara sejak pagi sampai selesai.
"Ada dua hal terkait tak dilaksanakannya rekomendasi panwas yaitu mengenai masalah DPKTb (Daftar Pemilih Khusus tambahan)," ujar Joko di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Dia menjelaskan, pada tanggal 17 Juli 2014 saksi Prabowo-Hatta mengajukan keberatan kepada Panitia Pengawas (Panwas) setempat atas munculnya pengguna DPKTb yang dinilai tidak wajar.
"Saat sidang pleno kami mengajukan keberatan terkait temuan DPKTb, jumlahnya 45.502 orang. Ternyata temuan itu sama dengan Panwas," ungkapnya.
Mendapati keterangan dari Joko itu, lantas majelis hakim Hamdan Zoelva bertanya. "Respons KPU bagaimana?," tanya Hamdan.
Dijawab pendek oleh Joko. "Normatif, katanya suruh mencatat karena alasan waktu," ketusnya.
Lebih lanjut Joko menceritakan, pada saat bertugas mengawasi, dirinya menemukan kasus yang dinilai tak masuk akal. Sebab, satu orang bisa mencoblos lebih dari satu suara.
"Kedua, laporan saksi dan saya baca di form C1 dari saksi TPS 32 Kelurahan Pamulang, ada satu orang yang mencoblos lima surat suara, alasannya karena mewakili keluarganya," ungkapnya.
(maf)