Ketua KPU Dilaporkan Atas Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik telah melaporkan balik Ketua KPU Husni Kamil Manik ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, hari ini.
"Ya kita melaporkan apa yang dilaporkan Saudara Husni Kamil Manik," ujar Taufik di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2014).
Husni, kata Taufik, telah mengatakan bahwa dirinya telah mengancam akan menculik Ketua KPU itu. Padahal, Taufik mengaku tidak pernah mengucapkan demikian saat berunjuk rasa di depan Gedung MK, Jumat 8 Agustus 2014.
"Oleh karena itu saya laporkan balik Husni Kamil dengan fitnah dan pencemaran nama baik," tutur Taufik.
Dalam laporan bernomor LP/746/VIII/2014/Bareskrim tertanggal 12 Agustus 2014, Taufik melaporkan Ketua KPU Husni karena dianggap melanggar Pasal 317 KUHP juncto Pasal 220 KUHP juncto Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 dan Pasal 52 KUHP.
"Pernyataan saya itu, saya minta karena berdasarkan laporan dari tim kami, Fadli Zon lapor ke Bareskrim, kami ke Bawaslu ada itu kan belum ada tanggapan apa-apa, lalu saya bilang saya minta pak polisi untuk segera menangkap Husni Kamil Manik itu saya orasi di depan kantor MK," kata Taufik.
"Saya juga bilang kita akan membuat replika Husni untuk diserahkan ke polisi untuk menangkap yang aslinya, tak ada kata-kata culik," pungkasnya.
Laporan Taufik hari ini buntut dari langkah Ketua KPU Husni Kamil Manik yang melaporkannya ke Bareskrim Polri, kemarin. Sekadar diketahui, kemarin Ketua dan Komisioner KPU mendatangi Bareskrim Polri. Mereka melaporkan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik lantaran mengancam akan menculik Ketua KPU.
"Ya kita melaporkan apa yang dilaporkan Saudara Husni Kamil Manik," ujar Taufik di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2014).
Husni, kata Taufik, telah mengatakan bahwa dirinya telah mengancam akan menculik Ketua KPU itu. Padahal, Taufik mengaku tidak pernah mengucapkan demikian saat berunjuk rasa di depan Gedung MK, Jumat 8 Agustus 2014.
"Oleh karena itu saya laporkan balik Husni Kamil dengan fitnah dan pencemaran nama baik," tutur Taufik.
Dalam laporan bernomor LP/746/VIII/2014/Bareskrim tertanggal 12 Agustus 2014, Taufik melaporkan Ketua KPU Husni karena dianggap melanggar Pasal 317 KUHP juncto Pasal 220 KUHP juncto Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 dan Pasal 52 KUHP.
"Pernyataan saya itu, saya minta karena berdasarkan laporan dari tim kami, Fadli Zon lapor ke Bareskrim, kami ke Bawaslu ada itu kan belum ada tanggapan apa-apa, lalu saya bilang saya minta pak polisi untuk segera menangkap Husni Kamil Manik itu saya orasi di depan kantor MK," kata Taufik.
"Saya juga bilang kita akan membuat replika Husni untuk diserahkan ke polisi untuk menangkap yang aslinya, tak ada kata-kata culik," pungkasnya.
Laporan Taufik hari ini buntut dari langkah Ketua KPU Husni Kamil Manik yang melaporkannya ke Bareskrim Polri, kemarin. Sekadar diketahui, kemarin Ketua dan Komisioner KPU mendatangi Bareskrim Polri. Mereka melaporkan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik lantaran mengancam akan menculik Ketua KPU.
(kri)