Kecurangan di Pilpres 2014 Tak Terbantahkan

Selasa, 12 Agustus 2014 - 14:11 WIB
Kecurangan di Pilpres 2014 Tak Terbantahkan
Kecurangan di Pilpres 2014 Tak Terbantahkan
A A A
JAKARTA - Tim advokasi calon presiden (capres) nomor urut satu Prabowo Subianto dengan Hatta Rajasa, menyambut positif keterangan saksi yang mereka hadirkan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Firman Wijaya mengatakan, kesaksian yang disampaikan di hadapan majelis hakim MK, menguatkan adanya dugaan pelanggaran pemilu pada pemilihan presiden (pilpres) lalu.

Salah satunya ialah terkait adanya pengakuan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) 3, Desa Babulahusa, Kecamatan Majino, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, yang mencoblos sisa surat suara.

"Pelanggaran pemilu yang terstruktur itu terbukti, KPPS itu ikut nyoblosin, walaupun konsekuensinya mereka dipecat setelah memberikan keterangan semacam ini," kata Firman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8/2014).

Kata dia, pernyataan saksi yang dihadirkan dalam persidangan memiliki dasar yang kuat untuk bisa dipercaya oleh semua pihak.

"Tidak ada fakta yang bisa dibantah, jangankan prosedural, materialnya, karena mereka sendiri yang mencoblos bahkan ada kesepakatan untuk melakukan itu, ini sebuah kejahatan," ucap Firman.

Dengan adanya kejadian ini, Firman menegaskan, tak bisa terbantahkan lagi mengenai adanya pelanggaran pada Pilpres 2014. "Kita tidak perlu tutup-tutupi (pelanggaran) ini, termasuk KPU," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6957 seconds (0.1#10.140)