KPK Periksa Camat Karawang Terkait Ade Swara

Selasa, 12 Agustus 2014 - 11:09 WIB
KPK Periksa Camat Karawang...
KPK Periksa Camat Karawang Terkait Ade Swara
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa saksi terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan yang diduga melibatkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah.

Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, salah saksi yang dipanggil Camat Karawang Barat Unang Saepudin. Dia akan diperiksa untuk kedua tersangka.

"Diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa saat dihubungi wartawan, Selasa (12/8/2014).

Selain itu, KPK juga memanggil saksi lain yakni Direktur PT Daya Boho Mandiri Sirung Sihombing, Kepala Kantor Pertanahan Karawang Barat Andi Bakti dan Staf Kantor Pertanahan Karawang Barat Agus Effendi.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tukas Priharsa.

Seperti diketahui, Bupati Karawang Ade Swara (ASW) dan istrinya Nur Latifah (NLF) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi, terkait izin penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPRR), untuk pembangunan mall di Karawang.

Mereka berdua dijerat Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-undang (UU) 31 Tahun 1999 jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan oleh KPK di beberapa tempat di Karawang, setidaknya waktu itu ada delapan orang yang ikut diamankan. KPK juga mengamankan uang dalam bentuk dolar Amerika.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7165 seconds (0.1#10.140)