MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilpres 2014
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 yang diajukan kubu Capres dan Cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Sidang lanjutan ini memiliki agenda pembuktian, salah satunya dengan mendengarkan pernyataan saksi-saksi yang diajukan dari pihak pemohon.
Dalam persidangan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan jawaban atas dalil pemohon yang menyatakan adanya mobilisasi pemilih dalam jumlah besar yang terlihat dari pengguna hak pilih dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) lebih besar dari data pemilih yang terdaftar DPKTb.
Pemohon juga menyebut pengguna hak pilih dalam DPKTb, pengguna KTP atau identitas lain lebih besar dari daftar yang ada. Namun, pihak KPU menyatakan bahwa mereka telah sebaik-baiknya menjamin hak pemilih dalam Pilpres 2014.
Sementara itu, terkait dalil pemohon yang mempersoalkan tidak mendapat suara di beberapa TPS, akan tetapi KPU menjelaskan bahwa hal serupa juga terjadi untuk calon nomor urut 2.
Sidang lanjutan ini memiliki agenda pembuktian, salah satunya dengan mendengarkan pernyataan saksi-saksi yang diajukan dari pihak pemohon.
Dalam persidangan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan jawaban atas dalil pemohon yang menyatakan adanya mobilisasi pemilih dalam jumlah besar yang terlihat dari pengguna hak pilih dalam daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) lebih besar dari data pemilih yang terdaftar DPKTb.
Pemohon juga menyebut pengguna hak pilih dalam DPKTb, pengguna KTP atau identitas lain lebih besar dari daftar yang ada. Namun, pihak KPU menyatakan bahwa mereka telah sebaik-baiknya menjamin hak pemilih dalam Pilpres 2014.
Sementara itu, terkait dalil pemohon yang mempersoalkan tidak mendapat suara di beberapa TPS, akan tetapi KPU menjelaskan bahwa hal serupa juga terjadi untuk calon nomor urut 2.
(kri)