Meski Menang di TPS, Saksi Prabowo Tetap Protes
Senin, 11 Agustus 2014 - 23:47 WIB
Meski Menang di TPS, Saksi Prabowo Tetap Protes
A
A
A
JAKARTA - Saksi dari pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tetap memprotes hasil pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Pesanggarahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan
Padahal, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung Koalisi Merah Putih itu menang dalam pemilihan di TPS di wilayah tersebut.
Hal itu terungkap dalam persidangan perkara sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/8/2014) malam.
Dalam persidangan di MK, saksi pasangan Joko Widodo- Jusuf Kalla (Jokowi-JK) Said mempertanyakan sikap kubu Prabowo-Hatta yang mengajukan keberatan atas pelaksanaan pemilu di lokasi tersebut,
Alasan keberatan kubu Prabowo-Hatta, kata dia, yakni adanya mobilisasi massa di TPS di wilayah Pesanggrahan itu.
Saksi Prabowo-Hatta, sambung dia, tidak mau menandatangani berita acara saat itu. Sebab, kata Said, saat itu permintaan atau protes kubu Prabowo-Hatta tidak dipenuhi.
Awalnya, cerita Said, saksi Prabowo-Hatta meminta pemeriksaan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) atau pemilih yang menggunakan hak pilih sesuai dengan domisili KTP.
"Tapi setelah disetujui, ternyata mereka minta sampling semua kelurahan," katanya saat bersaksi.
Dia mengatakan, saksi pasangan nomor urut satu itu keberatan karena data fotokopi KTP tidak lengkap.
Kemudian, lanjut dia, saksi Prabowo-Hatta saat itu meminta bukti fisik KTP lengkap dengan fotokopinya.
"Dia mintanya bukti fisik KTP lengkap fotokopi KTP. Walau tidak ada fotokopi KTP ada daftar hadir yang dicatat oleh panita PPS, ada nomor NIK-nya. Padahal pasangan nomor urut satu menang. Tapi mereka tetap masih komplain dengan alasan mobilisasi massa ke TPS," tuturnya.
Padahal, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusung Koalisi Merah Putih itu menang dalam pemilihan di TPS di wilayah tersebut.
Hal itu terungkap dalam persidangan perkara sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/8/2014) malam.
Dalam persidangan di MK, saksi pasangan Joko Widodo- Jusuf Kalla (Jokowi-JK) Said mempertanyakan sikap kubu Prabowo-Hatta yang mengajukan keberatan atas pelaksanaan pemilu di lokasi tersebut,
Alasan keberatan kubu Prabowo-Hatta, kata dia, yakni adanya mobilisasi massa di TPS di wilayah Pesanggrahan itu.
Saksi Prabowo-Hatta, sambung dia, tidak mau menandatangani berita acara saat itu. Sebab, kata Said, saat itu permintaan atau protes kubu Prabowo-Hatta tidak dipenuhi.
Awalnya, cerita Said, saksi Prabowo-Hatta meminta pemeriksaan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) atau pemilih yang menggunakan hak pilih sesuai dengan domisili KTP.
"Tapi setelah disetujui, ternyata mereka minta sampling semua kelurahan," katanya saat bersaksi.
Dia mengatakan, saksi pasangan nomor urut satu itu keberatan karena data fotokopi KTP tidak lengkap.
Kemudian, lanjut dia, saksi Prabowo-Hatta saat itu meminta bukti fisik KTP lengkap dengan fotokopinya.
"Dia mintanya bukti fisik KTP lengkap fotokopi KTP. Walau tidak ada fotokopi KTP ada daftar hadir yang dicatat oleh panita PPS, ada nomor NIK-nya. Padahal pasangan nomor urut satu menang. Tapi mereka tetap masih komplain dengan alasan mobilisasi massa ke TPS," tuturnya.
(dam)