Tim Prabowo Tegaskan Taufik Tak Pernah Ancam Culik Husni
A
A
A
JAKARTA - Kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengatakan bahwa tidak ada yang salah pada pernyataan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik saat berunjuk rasa di depan Gedung MK, Jumat 8 Agustus 2014.
Kuasa hukum pasangan Prabowo-Hatta, Habiburokhman menjelaskan bahwa Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik tidak pernah menyerukan agar Ketua KPU Husni Kamil Manik diculik.
"Yang dia bilang kita tangkap Ketua KPU, setuju, kan gitu. Maksudnya adalah saat kami sedang melaporkan yang bersangkutan Ketua KPU dalam kasus tindak pidana, ya memang ada risiko penangkapannya, Pasal 401 KUHP yang dilaporkan Pak Fadli Zon soal pembongkaran kotak suara," ujar Kuasa hukum pasangan Prabowo-Hatta, Habiburokhman, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).
Karena itu, dia berpendapat, tidak ada yang salah pada pernyataan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu. "Menurut saya, yang namanya ajakan atau seruan tangkap itu bukan sesuatu yang melanggar ya. Menurut saya. Karena memang tuntutan kita kalau orang yang kita duga langgar pidana ya ditangkap," kata dia.
Hal demikian, menurut dia, hal yang biasa dilakukan para pengunjuk rasa soal dugaan tindak pidana korupsi. "Sama seperti soal korupsi, kita punya keyakinan kuat ada atas seseorang korupsi, kita demo, kita bilang tangkap koruptor. Kurang lebih menurut saya ini hal yang sama."
"Jadi, menangkap dalam koteks ini adalah mengamankan. Tentu menangkapnya sesuai prosedur. Bukan pihak pribadi yang menangkap, tapi pihak kepolisian yang melakukan. Karena memang sudah ada yang dilaporkan," sambungnya.
Sekadar diketahui, belum lama ini Ketua dan para Komisioner KPU mendatangi Bareskrim Polri. Mereka melaporkan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik, lantaran telah mengancam akan menculik Ketua KPU.
Kuasa hukum pasangan Prabowo-Hatta, Habiburokhman menjelaskan bahwa Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik tidak pernah menyerukan agar Ketua KPU Husni Kamil Manik diculik.
"Yang dia bilang kita tangkap Ketua KPU, setuju, kan gitu. Maksudnya adalah saat kami sedang melaporkan yang bersangkutan Ketua KPU dalam kasus tindak pidana, ya memang ada risiko penangkapannya, Pasal 401 KUHP yang dilaporkan Pak Fadli Zon soal pembongkaran kotak suara," ujar Kuasa hukum pasangan Prabowo-Hatta, Habiburokhman, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2014).
Karena itu, dia berpendapat, tidak ada yang salah pada pernyataan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu. "Menurut saya, yang namanya ajakan atau seruan tangkap itu bukan sesuatu yang melanggar ya. Menurut saya. Karena memang tuntutan kita kalau orang yang kita duga langgar pidana ya ditangkap," kata dia.
Hal demikian, menurut dia, hal yang biasa dilakukan para pengunjuk rasa soal dugaan tindak pidana korupsi. "Sama seperti soal korupsi, kita punya keyakinan kuat ada atas seseorang korupsi, kita demo, kita bilang tangkap koruptor. Kurang lebih menurut saya ini hal yang sama."
"Jadi, menangkap dalam koteks ini adalah mengamankan. Tentu menangkapnya sesuai prosedur. Bukan pihak pribadi yang menangkap, tapi pihak kepolisian yang melakukan. Karena memang sudah ada yang dilaporkan," sambungnya.
Sekadar diketahui, belum lama ini Ketua dan para Komisioner KPU mendatangi Bareskrim Polri. Mereka melaporkan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik, lantaran telah mengancam akan menculik Ketua KPU.
(kri)