Putusan DKPP akan Bersamaan dengan Sengketa Pilpres
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidangkan sebanyak 14 perkara dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua DKPP Jimly Asshiddqie mengatakan, rencananya putusan sidang DKPP akan berbarengan dengan putusan sidang sengketa Pemilihan Presiden dan Walil Presiden (Pilpres) 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, kata dia, mekanisme sidang akan dibuat seefektif dan semaksimal mungkin.
"Idealnya kami akan buat bersamaan putusan di DKPP sama di MK itu," ujar Jimly di ruang sidang di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Jimly menegaskan, sidang DKPP tidak bisa mempengaruhi hasil penetapan pilpres seperti sidang di MK.
Mantan Ketua MK itu menjelaskan, sidang tersebut hanya memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran kode etik penyelenggara para pemilu.
Dia berpendapat, karena putusan menang dan kalah sekarang berada di MK. Baik pihak pengadu, teradu dan pihak terkait diminta menghormati putusan sidang MK pada 21 Agustus mendatang.
Menurut dia, saat putusan MK keluar, proses pemilu presiden dianggap sudah selesai, dan semua pihak diminta menghormati putusan tersebut.
"Putusan MK ini akan mengakhiri semuanya soal pilpres. Jadi setelah putusan MK selesai maka sudah selesai urusan pilpres, maka kita harus hargai dan terima putusan itu," tutur Jimly.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK menjadwalkan perkara sengketa pilpres bisa diputus 21 Agustus mendatang.
Ketua DKPP Jimly Asshiddqie mengatakan, rencananya putusan sidang DKPP akan berbarengan dengan putusan sidang sengketa Pemilihan Presiden dan Walil Presiden (Pilpres) 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, kata dia, mekanisme sidang akan dibuat seefektif dan semaksimal mungkin.
"Idealnya kami akan buat bersamaan putusan di DKPP sama di MK itu," ujar Jimly di ruang sidang di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Jimly menegaskan, sidang DKPP tidak bisa mempengaruhi hasil penetapan pilpres seperti sidang di MK.
Mantan Ketua MK itu menjelaskan, sidang tersebut hanya memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran kode etik penyelenggara para pemilu.
Dia berpendapat, karena putusan menang dan kalah sekarang berada di MK. Baik pihak pengadu, teradu dan pihak terkait diminta menghormati putusan sidang MK pada 21 Agustus mendatang.
Menurut dia, saat putusan MK keluar, proses pemilu presiden dianggap sudah selesai, dan semua pihak diminta menghormati putusan tersebut.
"Putusan MK ini akan mengakhiri semuanya soal pilpres. Jadi setelah putusan MK selesai maka sudah selesai urusan pilpres, maka kita harus hargai dan terima putusan itu," tutur Jimly.
Seperti diberitakan sebelumnya, MK menjadwalkan perkara sengketa pilpres bisa diputus 21 Agustus mendatang.
(dam)