Serahkan Rp3 M ke KPK, Pidana Rahmat Yasin Tak Hilang

Senin, 11 Agustus 2014 - 01:51 WIB
Serahkan Rp3 M ke KPK,...
Serahkan Rp3 M ke KPK, Pidana Rahmat Yasin Tak Hilang
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengembalian Rp3 miliar Bupati Bogor, Jawa Barat, Rahmat Yasin (RY) kepada penyidik, tidak menghapuskan sangkaan dan menghilangkan pidananya.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, KPK menyangkakan Ketua DPW PPP Jawa Barat itu bersama Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, sebagai penerima suap Rp4,5 miliar.

Suap tersebut dari Franciscus Xaverius Yohan Yap (sedang disidangkan), yang merupakan massanger/utusan dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) terkait terkait rekomendasi konversi kawasan hutan lindung 2754 hektare di wilayah Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur).

Johan mengaku sejak pekan lalu sudah banyak wartawan yang mengkonfirmasi pengembalian Rp3 miliar. Tetapi dia harus menyakan dulu ke penyidik apakah pengembalian itu benar atau tidak dan sejak kapan. Kalaupun benar, jelas proses kasusnya Yasin masih masih terus berjalan.

“Tetapi kalau misalnya ada pengembalian, tentu tidak serta merta mejadi bebas kan. Ya artinya tidak menghilangkan kesalahan pidana atau kesalahan tersangka RY,” kata Johan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Minggu 10 Agustus 2014.

Dia belum bisa menyimpulkan apakah pengembalian tersebut menunjukan sikap kooperatif Yasin atau tidak. Sikap kooperatif nantunya dilihat terkait berat tidaknya tuntutan. Johan juga belum bisa menyimpulkan bagaimana dengan tuntutan pidana yang bersangkutan.

Lebih lanjut tutur Johan, penyidik masih mengumpulkan bahan untuk melihat apakah Yasin akan dijerat dengan kasus lain atau tidak. “Tapi sampai hari ini belum ada. Kalau tuntutannya itu nanti dilihat sejauh mana kooperatifnya tersangka atau terdakwa,” tuturnya.

Kuasa hukum Rahmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso menyatakan, pihaknya sudah mengembalikan uang Rp3 miliar sekitar minggu ketiga penahanan kliennya. Pengembalian itu satu sikap kesadaran kliennya. Yasin melihat bahwa penerimaan Rp3 miliar itu sebagai sesuatu yang salah.

Pasalnya kliennya tidak pernah meminta. Uang tersebut kata dia, dibawa Yohan Yap dan diterima sekretaris pribadi (sekpri) Yasin. Sementara uang Rp1,5 miliar yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan belum sampai ke tangan kliennya.

“Itu menjadi bagian dari yang disampaikan Yohan Yap kepada penyidik, bahwa itu telah pernah memberikan Rp3 miliar. Karena itu Pak RY dengan kesadaran penuh mengembalikan,” kata Sugeng saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta.
(maf)
Berita Terkait
Pemkab Bekasi: Materi...
Pemkab Bekasi: Materi Teknis Revisi RTRW Siap Diajukan
Bey Minta Pj Bupati...
Bey Minta Pj Bupati Bogor Tak Ragu Tindak Pelanggar Tata Ruang di Kawasan Puncak
Transformasi Megamendung...
Transformasi Megamendung Puncak, dari Konflik Tanah ke Wisata Ramah Lingkungan
Bogor Luncurkan Pemetaan...
Bogor Luncurkan Pemetaan Kebinamargaan Berbasis Aplikasi
Langgar Tata Ruang,...
Langgar Tata Ruang, Dua Tempat Usaha Ditertibkan Kementerian ATR/BPN
Pemkab Bogor dan Sentul...
Pemkab Bogor dan Sentul City Gelar Evaluasi Bersama Pascabanjir
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved