Serahkan Rp3 M ke KPK, Pidana Rahmat Yasin Tak Hilang
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengembalian Rp3 miliar Bupati Bogor, Jawa Barat, Rahmat Yasin (RY) kepada penyidik, tidak menghapuskan sangkaan dan menghilangkan pidananya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, KPK menyangkakan Ketua DPW PPP Jawa Barat itu bersama Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, sebagai penerima suap Rp4,5 miliar.
Suap tersebut dari Franciscus Xaverius Yohan Yap (sedang disidangkan), yang merupakan massanger/utusan dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) terkait terkait rekomendasi konversi kawasan hutan lindung 2754 hektare di wilayah Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur).
Johan mengaku sejak pekan lalu sudah banyak wartawan yang mengkonfirmasi pengembalian Rp3 miliar. Tetapi dia harus menyakan dulu ke penyidik apakah pengembalian itu benar atau tidak dan sejak kapan. Kalaupun benar, jelas proses kasusnya Yasin masih masih terus berjalan.
“Tetapi kalau misalnya ada pengembalian, tentu tidak serta merta mejadi bebas kan. Ya artinya tidak menghilangkan kesalahan pidana atau kesalahan tersangka RY,” kata Johan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Minggu 10 Agustus 2014.
Dia belum bisa menyimpulkan apakah pengembalian tersebut menunjukan sikap kooperatif Yasin atau tidak. Sikap kooperatif nantunya dilihat terkait berat tidaknya tuntutan. Johan juga belum bisa menyimpulkan bagaimana dengan tuntutan pidana yang bersangkutan.
Lebih lanjut tutur Johan, penyidik masih mengumpulkan bahan untuk melihat apakah Yasin akan dijerat dengan kasus lain atau tidak. “Tapi sampai hari ini belum ada. Kalau tuntutannya itu nanti dilihat sejauh mana kooperatifnya tersangka atau terdakwa,” tuturnya.
Kuasa hukum Rahmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso menyatakan, pihaknya sudah mengembalikan uang Rp3 miliar sekitar minggu ketiga penahanan kliennya. Pengembalian itu satu sikap kesadaran kliennya. Yasin melihat bahwa penerimaan Rp3 miliar itu sebagai sesuatu yang salah.
Pasalnya kliennya tidak pernah meminta. Uang tersebut kata dia, dibawa Yohan Yap dan diterima sekretaris pribadi (sekpri) Yasin. Sementara uang Rp1,5 miliar yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan belum sampai ke tangan kliennya.
“Itu menjadi bagian dari yang disampaikan Yohan Yap kepada penyidik, bahwa itu telah pernah memberikan Rp3 miliar. Karena itu Pak RY dengan kesadaran penuh mengembalikan,” kata Sugeng saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, KPK menyangkakan Ketua DPW PPP Jawa Barat itu bersama Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin, sebagai penerima suap Rp4,5 miliar.
Suap tersebut dari Franciscus Xaverius Yohan Yap (sedang disidangkan), yang merupakan massanger/utusan dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA) terkait terkait rekomendasi konversi kawasan hutan lindung 2754 hektare di wilayah Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur).
Johan mengaku sejak pekan lalu sudah banyak wartawan yang mengkonfirmasi pengembalian Rp3 miliar. Tetapi dia harus menyakan dulu ke penyidik apakah pengembalian itu benar atau tidak dan sejak kapan. Kalaupun benar, jelas proses kasusnya Yasin masih masih terus berjalan.
“Tetapi kalau misalnya ada pengembalian, tentu tidak serta merta mejadi bebas kan. Ya artinya tidak menghilangkan kesalahan pidana atau kesalahan tersangka RY,” kata Johan saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta, Minggu 10 Agustus 2014.
Dia belum bisa menyimpulkan apakah pengembalian tersebut menunjukan sikap kooperatif Yasin atau tidak. Sikap kooperatif nantunya dilihat terkait berat tidaknya tuntutan. Johan juga belum bisa menyimpulkan bagaimana dengan tuntutan pidana yang bersangkutan.
Lebih lanjut tutur Johan, penyidik masih mengumpulkan bahan untuk melihat apakah Yasin akan dijerat dengan kasus lain atau tidak. “Tapi sampai hari ini belum ada. Kalau tuntutannya itu nanti dilihat sejauh mana kooperatifnya tersangka atau terdakwa,” tuturnya.
Kuasa hukum Rahmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso menyatakan, pihaknya sudah mengembalikan uang Rp3 miliar sekitar minggu ketiga penahanan kliennya. Pengembalian itu satu sikap kesadaran kliennya. Yasin melihat bahwa penerimaan Rp3 miliar itu sebagai sesuatu yang salah.
Pasalnya kliennya tidak pernah meminta. Uang tersebut kata dia, dibawa Yohan Yap dan diterima sekretaris pribadi (sekpri) Yasin. Sementara uang Rp1,5 miliar yang disita KPK dalam operasi tangkap tangan belum sampai ke tangan kliennya.
“Itu menjadi bagian dari yang disampaikan Yohan Yap kepada penyidik, bahwa itu telah pernah memberikan Rp3 miliar. Karena itu Pak RY dengan kesadaran penuh mengembalikan,” kata Sugeng saat dihubungi KORAN SINDO di Jakarta.
(maf)