Pemerintah tegaskan ISIS Adalah Teroris
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah meyakini bahwa gerakan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) adalah organisasi teroris.
Keyakinan itu didasarkan, saat dicermati gerakan dan para pendukung gerakan tersebut adalah kantong-kantong teroris yang 'berganti baju' dari gerakan yang teroris yang pernah ada.
ISIS memang belum membuat organisasi resmi di Indonesia, namun ajaran yang disampaikan dan dilakukan adalah bentuk jaringan teroris.
Dijelaskan Kepala badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Ansyaad Mbai, para pendukung ISIS dan baiatnya adalah gerakan teroris karena tempat penangkapan dan modus yang dilakukan sama dengan gerakan radikal.
ISIS adalah jaringan yang sama dengan jaringan Alqaidah. Gerakan yang memahami paham ekstrem dalam berjihad. ISIS bertujuan memerangi pemerintahan Islam dan mengancam kepentingan internal umat muslim.
"Kalau keberadaan Suni dan Syiah mau diadu domba, maka di negara sesama Islam dapat saling berperang dan keberadan ISIS di Indonesia mengancam negara, pemerintah, dan masyarakat," ujar Ansyad saat ditemui dalam agenda seminar nasional di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Sabtu 9 Agustus kemarin.
Paham yang dianut ISIS dalam jihad ialah diperbolehkan membunuh birokrat dan pemerintah. Diperbolehkan untuk melakukan perampokan dan penyerangan kepada pemerintah dan instansi, dan menyerang tempat ibadah, tempat keramaian dan tokoh-topkoh agama.
Oleh karena itu keberadaan ISIS dianggap oleh pemerintah sebagai suatu bentuk ancaman bagi masyarakat dan keutuhan negara.
Untuk menangkal keberadaan ISIS di Indonesia bukan hanya peran dari aparat penegak hukum. Namun juga masyarakat yang bergerak menolak keberadaannya. "Sehingga ini dapat menjadi ancaman bagi mereka," tegasnya.
Saat ini yang harus ditegakkan ialah memperkuat Pancasila sebagai ideologi bangsa. Ormas Islam seperti Nahdatul Ulama (NU), Muhamaddiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa keagamaan dapat memberikan pemahaman mendalam terhadap dinamika gerakan radikalisme global dan keterkaitan lainnya.
Keyakinan itu didasarkan, saat dicermati gerakan dan para pendukung gerakan tersebut adalah kantong-kantong teroris yang 'berganti baju' dari gerakan yang teroris yang pernah ada.
ISIS memang belum membuat organisasi resmi di Indonesia, namun ajaran yang disampaikan dan dilakukan adalah bentuk jaringan teroris.
Dijelaskan Kepala badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Ansyaad Mbai, para pendukung ISIS dan baiatnya adalah gerakan teroris karena tempat penangkapan dan modus yang dilakukan sama dengan gerakan radikal.
ISIS adalah jaringan yang sama dengan jaringan Alqaidah. Gerakan yang memahami paham ekstrem dalam berjihad. ISIS bertujuan memerangi pemerintahan Islam dan mengancam kepentingan internal umat muslim.
"Kalau keberadaan Suni dan Syiah mau diadu domba, maka di negara sesama Islam dapat saling berperang dan keberadan ISIS di Indonesia mengancam negara, pemerintah, dan masyarakat," ujar Ansyad saat ditemui dalam agenda seminar nasional di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Sabtu 9 Agustus kemarin.
Paham yang dianut ISIS dalam jihad ialah diperbolehkan membunuh birokrat dan pemerintah. Diperbolehkan untuk melakukan perampokan dan penyerangan kepada pemerintah dan instansi, dan menyerang tempat ibadah, tempat keramaian dan tokoh-topkoh agama.
Oleh karena itu keberadaan ISIS dianggap oleh pemerintah sebagai suatu bentuk ancaman bagi masyarakat dan keutuhan negara.
Untuk menangkal keberadaan ISIS di Indonesia bukan hanya peran dari aparat penegak hukum. Namun juga masyarakat yang bergerak menolak keberadaannya. "Sehingga ini dapat menjadi ancaman bagi mereka," tegasnya.
Saat ini yang harus ditegakkan ialah memperkuat Pancasila sebagai ideologi bangsa. Ormas Islam seperti Nahdatul Ulama (NU), Muhamaddiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa keagamaan dapat memberikan pemahaman mendalam terhadap dinamika gerakan radikalisme global dan keterkaitan lainnya.
(hyk)