Harapan Kubu Prabowo-Hatta Soal Uji Materi PKPU ke MA
Sabtu, 09 Agustus 2014 - 12:05 WIB
Harapan Kubu Prabowo-Hatta Soal Uji Materi PKPU ke MA
A
A
A
JAKARTA - Kubu Prabowo-Hatta yang diwakili kuasa hukumnya telah mengajukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemilu presiden (pilpres) ke Mahkamah Agung (MA), Jumat 8 Agustus 2014.
Dalam uji materi tersebut, kuasa hukum Prabowo-Hatta meminta MA membatalkan beberapa PKPU yang dianggap bertentangan dengan undang-undang dan dipakai sebagai modus penggelembungan suara. Diantaranya tentang masalah daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb)
Dikonfirmasi kabar tersebut, tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Merah Putih Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya menyebutkan potensi penggelembungan suara yang terjadi pada Pilpres 2014 dengan memanfaatkan celah daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) sangat besar.
"Kalau saya lihat memang sangat mengejutkan ya. Artinya apa yang dikatakan sebagai pelanggaran sangat jelas luar biasa. Sistem dan penyelenggaraan pemilu kita jauh dari sempurna dan menurut kami potensi pelanggaran pemilu itu sangat jelas," ujar Firman saat ditemui Sindonews di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat 8 Agustus 2014 malam.
Meski potensi dikabulkannya gugatan PHPU Pilpres 2014 yang diajukan kubu Prabowo-Hatta ke MK sangat kecil, menurut Firman, nilai keadilan dalam pengajuan uji materi PKPU ke MA sangat penting.
"Yang jelas value soal keadilannya jelas terlihat. Dengan sistem ini kan Pak Prabowo sangat dirugikan. Karena ini adalah ruang-ruang bermain curang melalui mekanisme semacam ini."
"Apapun hasilnya nanti di MK, itu menunjukkan bahwa memang problem-problem di wilayah itu terlihat betul. Kita harapkan uji materi di MA itu dikabulkan. Sistem DPK dan DPKTb itu harus segera dikoreksi," imbuhnya.
Dalam uji materi tersebut, kuasa hukum Prabowo-Hatta meminta MA membatalkan beberapa PKPU yang dianggap bertentangan dengan undang-undang dan dipakai sebagai modus penggelembungan suara. Diantaranya tentang masalah daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb)
Dikonfirmasi kabar tersebut, tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden dari Koalisi Merah Putih Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya menyebutkan potensi penggelembungan suara yang terjadi pada Pilpres 2014 dengan memanfaatkan celah daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) sangat besar.
"Kalau saya lihat memang sangat mengejutkan ya. Artinya apa yang dikatakan sebagai pelanggaran sangat jelas luar biasa. Sistem dan penyelenggaraan pemilu kita jauh dari sempurna dan menurut kami potensi pelanggaran pemilu itu sangat jelas," ujar Firman saat ditemui Sindonews di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat 8 Agustus 2014 malam.
Meski potensi dikabulkannya gugatan PHPU Pilpres 2014 yang diajukan kubu Prabowo-Hatta ke MK sangat kecil, menurut Firman, nilai keadilan dalam pengajuan uji materi PKPU ke MA sangat penting.
"Yang jelas value soal keadilannya jelas terlihat. Dengan sistem ini kan Pak Prabowo sangat dirugikan. Karena ini adalah ruang-ruang bermain curang melalui mekanisme semacam ini."
"Apapun hasilnya nanti di MK, itu menunjukkan bahwa memang problem-problem di wilayah itu terlihat betul. Kita harapkan uji materi di MA itu dikabulkan. Sistem DPK dan DPKTb itu harus segera dikoreksi," imbuhnya.
(kri)