Prabowo-Hatta Dinilai Wajar Protes Pembukaan Kotak Suara

Sabtu, 09 Agustus 2014 - 08:57 WIB
Prabowo-Hatta Dinilai...
Prabowo-Hatta Dinilai Wajar Protes Pembukaan Kotak Suara
A A A
JAKARTA - Kotak suara Pilpres 2014 dinilai seharusnya memang tidak boleh diutak-atik karena di dalamnya terdapat suara rakyat. Bisa saja kotak suara dibuka tapi harus ada prosedur untuk membukanya.

"Sudah sewajarnya kalau pasangan Prabowo-Hatta mengajukan persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi karena memang ada pelanggaran hukum," kata Praktisi Hukum Siraj El Munir melaluir rilis yang diterima Sindonews, Sabtu (9/8/2014).‎

Siraj melihat memang ada upaya terstruktur dan sistematis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam perhitungan suara sehingga merugikan pasangan Prabowo-Hatta. Hal ini dapat dilihat dengan adanya surat edaran untuk membuka kotak suara. Padahal ‎kotak baru dapat dibuka apabila ada instruksi dari MK.

Dilanjutkannya, langkah yang ditempuh Prabowo-Hatta untuk menarik diri sudah benar karena dari sisi hukum berarti penyelenggaraan pilpres dianggap telah terjadi pelanggaran.

Menurut dia, penarikan diri itu sudah legitimasi karena pada saat bersamaan pasangan Prabowo-Hatta juga melakukan upaya hukum, beda kiranya kalau penarikan diri dilakukan saat proses pilpres berlangsung.

"Saya melihat upaya yang ditempuh Prabowo-Hatta sudah sesuai dengan tahapan pemilu serta dilindungi undang-undang," kata Siraj yang berprofesi sebagai advokat.

Sementara itu, pada sidang MK kemarin‎ tim hukum pasangan Capres dan Cawapres Prabowo-Hatta mengatakan pembukaan kotak suara oleh KPU telah melanggar perundang-undangan.

"Untuk itu kami memohon MK menyatakan perbuatan pembukaan kotak suara merupakan pelanggaran melawan hukum, alat bukti yang diajukan terkait pembukaan kotak dinyatakan tidak sah," kata salah satu Anggota Tim Hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyadi.

Dia mengungkapkan bahwa pembukaan kotak hanya bisa dilakukan oleh KPPS sebelum pemungutan suara, oleh PPS saat pelaksanaan rekap suara di tingkat desa atau PPK saat rekap suara di tingkat kecamatan, KPU kabupaten/kota saat rekap di tingkat kabupaten/kota dan pembukaan kotak suara karena perintah Bawaslu atau MK.

"Selain kondisi tersebut di atas, tidak ditemukan ketentuan dalam UU yang membuka ruang bagi KPU untuk membuka suara setelah penetapan pilpres," kata Didi.

Karena itu, lanjutnya, perintah KPU yang memerintahkan membuka kotak suara melalui surat edarannya pada 25 Juli 2014 tidak dapat dibenarkan menurut hukum, karena seluruh tahapan Pilpres telah selesai.

"Seluruh kotak suara yang berisi dokumen pemilu yang tidak dapat dibuka lagi, selain perintah MK," tegas Didi.
(kri)
Berita Terkait
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Bawaslu Lutim Sosialisasi...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
MK dan Mantan Terpidana
MK dan Mantan Terpidana
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Infografis
Agung Gumilar Saputra,...
Agung Gumilar Saputra, Eks Kopassus yang Jadi Asisten Khusus Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved