Tim Prabowo Anggap Uji Materi PKPU ke MA Krusial
Sabtu, 09 Agustus 2014 - 10:47 WIB
Tim Prabowo Anggap Uji Materi PKPU ke MA Krusial
A
A
A
JAKARTA - Tim advokasi pasangan Capres dan Cawapres dari Koalisi Merah Putih Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya mengaku belum mengetahui perihal pihaknya yang telah mengajukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemilihan presiden ke Mahkamah Agung (MA), Jumat, 8 Agustus 2014.
Dalam uji materi tersebut, pihak Prabowo-Hatta yang diwakili kuasa hukumnya meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan beberapa PKPU yang dianggap bertentangan dengan undang-undang dan dipakai sebagai modus penggelembungan suara. Diantaranya tentang masalah daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb)
Meski demikian, Firman mengatakan, proses pengajuan uji materi tersebut sangat memungkinkan untuk ditempuh mengingat masalah yang ditimbulkan sangat krusial.
"Saya belum tahu (ada pengajuan) itu. Semua proses itu dimungkinkan untuk ditempuh. Karena kita melihat masalahnya memang krusial," ujar Firman saat ditemui Sindonews di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat 8 Agustus 2014 malam.
Firman memaparkan, jika benar pengajuan uji materi terhadap PKPU tersebut telah diajukan pihaknya, maka usaha tersebut adalah sebagai bentuk kontrol dan evaluasi terhadap proses pemilu secara menyeluruh.
"Ini semacam sistem pengujian pengulasan pemilu secara terpadu. Saya rasa itu baik dan memang harus dilakukan dalam waktu yang sesegera mungkin. Karena menurut kami itu sangat bermasalah," ujar Firman.
Dalam uji materi tersebut, pihak Prabowo-Hatta yang diwakili kuasa hukumnya meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan beberapa PKPU yang dianggap bertentangan dengan undang-undang dan dipakai sebagai modus penggelembungan suara. Diantaranya tentang masalah daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb)
Meski demikian, Firman mengatakan, proses pengajuan uji materi tersebut sangat memungkinkan untuk ditempuh mengingat masalah yang ditimbulkan sangat krusial.
"Saya belum tahu (ada pengajuan) itu. Semua proses itu dimungkinkan untuk ditempuh. Karena kita melihat masalahnya memang krusial," ujar Firman saat ditemui Sindonews di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat 8 Agustus 2014 malam.
Firman memaparkan, jika benar pengajuan uji materi terhadap PKPU tersebut telah diajukan pihaknya, maka usaha tersebut adalah sebagai bentuk kontrol dan evaluasi terhadap proses pemilu secara menyeluruh.
"Ini semacam sistem pengujian pengulasan pemilu secara terpadu. Saya rasa itu baik dan memang harus dilakukan dalam waktu yang sesegera mungkin. Karena menurut kami itu sangat bermasalah," ujar Firman.
(kri)