Usai Diperiksa, KPK Akhirnya Tahan Mantan Hakim PT Jabar
Jum'at, 08 Agustus 2014 - 18:07 WIB
Usai Diperiksa, KPK Akhirnya Tahan Mantan Hakim PT Jabar
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat (Jabar), Pasti Serevina Sinaga. Pasti ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dugaan korupsi penganan bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.
Pasti ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pagi tadi. Namun usai menjalani pemeriksaan, tak tampak raut wajah pucat dari wanita tersebut. Bahkan, Pasti tampak santai ketika keluar Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan.
"Saya enggak apa-apa," ujar Pasti ketika digiring ke mobil tahanan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Dalam kasus ini, KPK terus melakukan pengembangan atas penangkapan Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Setyabudi Tejocahyono. Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, Pasti dan Ramlan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Maret 2014 lalu.
Mereka diduga menerima suap untuk mengamankan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam kasus dana bantuan sosial (bansos).
Pasti disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Didit Wijayanto selaku kuasa hukum Pasti sebelumnya mengatakan bahwa kliennya diarahkan oleh tim penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi untuk Hakim Setyabudi Tedjocahyono sehingga Pasti terpaksa menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan Pasti mengakui telah menerima uang Rp500 juta dari Toto Hutagalung.
Hari ini, selain memeriksa Pasti, KPK juga memeriksa mantan Hakim Ramlan Comel yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Pasti ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pagi tadi. Namun usai menjalani pemeriksaan, tak tampak raut wajah pucat dari wanita tersebut. Bahkan, Pasti tampak santai ketika keluar Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan.
"Saya enggak apa-apa," ujar Pasti ketika digiring ke mobil tahanan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).
Dalam kasus ini, KPK terus melakukan pengembangan atas penangkapan Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Setyabudi Tejocahyono. Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, Pasti dan Ramlan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Maret 2014 lalu.
Mereka diduga menerima suap untuk mengamankan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam kasus dana bantuan sosial (bansos).
Pasti disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Didit Wijayanto selaku kuasa hukum Pasti sebelumnya mengatakan bahwa kliennya diarahkan oleh tim penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi untuk Hakim Setyabudi Tedjocahyono sehingga Pasti terpaksa menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan Pasti mengakui telah menerima uang Rp500 juta dari Toto Hutagalung.
Hari ini, selain memeriksa Pasti, KPK juga memeriksa mantan Hakim Ramlan Comel yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
(kur)