Usai Diperiksa, KPK Akhirnya Tahan Mantan Hakim PT Jabar

Jum'at, 08 Agustus 2014 - 18:07 WIB
Usai Diperiksa, KPK...
Usai Diperiksa, KPK Akhirnya Tahan Mantan Hakim PT Jabar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat (Jabar), Pasti Serevina Sinaga. Pasti ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dugaan korupsi penganan bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.

Pasti ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pagi tadi. Namun usai menjalani pemeriksaan, tak tampak raut wajah pucat dari wanita tersebut. Bahkan, Pasti tampak santai ketika keluar Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan.

"Saya enggak apa-apa," ujar Pasti ketika digiring ke mobil tahanan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Dalam kasus ini, KPK terus melakukan pengembangan atas penangkapan Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Setyabudi Tejocahyono. Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, Pasti dan Ramlan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Maret 2014 lalu.

Mereka diduga menerima suap untuk mengamankan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam kasus dana bantuan sosial (bansos).

Pasti disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Didit Wijayanto selaku kuasa hukum Pasti sebelumnya mengatakan bahwa kliennya diarahkan oleh tim penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi untuk Hakim Setyabudi Tedjocahyono sehingga Pasti terpaksa menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan Pasti mengakui telah menerima uang Rp500 juta dari Toto Hutagalung.

Hari ini, selain memeriksa Pasti, KPK juga memeriksa mantan Hakim Ramlan Comel yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
(kur)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Infografis
Kasus Korupsi Tanah...
Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Tahan Wadir PT Adonara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved