Lengkapi Bukti, MK Pertimbangkan KPU Buka Kotak Suara
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bakal memertimbangkan alat bukti yang diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang diambil dari pembukaan kotak suara pada sidang sengketa hasil Pilpres 2014.
Hal tersebut merupakan pendapat MK terkait pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU. "Menetapkan satu dokumen yang diperoleh dari pembukaan kotak suara yang tersegel," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014).
"Yang diajukan dalam rangka pembuktian di Mahkamah Konstitusi oleh termohon (KPU) sebelum ada ketetapan ini akan dipertimbangkan pada amar putusan akhir nanti," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, MK mengizinkan KPU mengambil dokumen untuk kelengkapan bukti dari kotak suara yang tersegel. Hal itu untuk keperluan sidang sengketa hasil Pilpres 2014 di MK.
MK berpendapat, pembukaan kotak suara meski mengundang saksi, kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk disaksikan.
Sehingga, diterangkan pula dalam berita acara tentang apa saja yang diambil dalam pembukaan kotak suara itu. Serta meminta pengamanan dari pihak kepolisian. "Sejak penetapan ini dikeluarkan mengizinkan kepada termohon (KPU) untuk mengambil dokumen dan seterusnya," kata Hamdan.
Lebih lanjut Hamdan mengatakan, keputusan itu melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) atas permohonan KPU terhadap pendapat MK terkait surat edaran KPU yang memerintahkan KPU daerah membuka kotak suara.
Hal tersebut merupakan pendapat MK terkait pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU. "Menetapkan satu dokumen yang diperoleh dari pembukaan kotak suara yang tersegel," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014).
"Yang diajukan dalam rangka pembuktian di Mahkamah Konstitusi oleh termohon (KPU) sebelum ada ketetapan ini akan dipertimbangkan pada amar putusan akhir nanti," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, MK mengizinkan KPU mengambil dokumen untuk kelengkapan bukti dari kotak suara yang tersegel. Hal itu untuk keperluan sidang sengketa hasil Pilpres 2014 di MK.
MK berpendapat, pembukaan kotak suara meski mengundang saksi, kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk disaksikan.
Sehingga, diterangkan pula dalam berita acara tentang apa saja yang diambil dalam pembukaan kotak suara itu. Serta meminta pengamanan dari pihak kepolisian. "Sejak penetapan ini dikeluarkan mengizinkan kepada termohon (KPU) untuk mengambil dokumen dan seterusnya," kata Hamdan.
Lebih lanjut Hamdan mengatakan, keputusan itu melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) atas permohonan KPU terhadap pendapat MK terkait surat edaran KPU yang memerintahkan KPU daerah membuka kotak suara.
(maf)