DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik KPU & Bawaslu
Jum'at, 08 Agustus 2014 - 14:57 WIB
DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik KPU & Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini mengatakan, sidang perdana ini untuk membuktikan ada atau tidaknya tindakan etis yang dilakukan para anggota penyelenggara dan pengawas pemilu terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
"Sidang ini terbuka untuk umum," kata Nur Hidayat, di Gedung Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014).
Sidang DKPP akan menguji kebenaran dari pihak pengadu, sekaligus kemungkinan pelanggaran etik yang dilakukan para penyelenggara pemilu. Nantinya, DKPP akan memutuskan sanksi dari mulai sanksi ringan seperti teguran sampai sanksi terberat yakni 'pemecatan' berdasarkan keputusan hakim DKPP.
Diketahui, bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim DKPP Jimly Asshiddqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana dan Saut H Sirait.
Sementara pihak teradu yang diadukan pihak pengadu antara lain ketua dan anggota KPU RI dan Bawaslu RI serta teradu lainnya, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno.
Kemudian Ketua KPU Jakarta Utara, Abdul Muin, Ketua KPU Jakarta Pusat Arif Buwono, KPU Jakarta Timur Nurdin, Ketua dan Anggota KPU Jawa Timur Eko Sasmito, Choirul Anam dan Gogot Cahyo Baskoro. Kemudian ketua dan anggota Panwaslu Banyuwangi Rorry Desrino Purnama dan Totok Hariyanto serta ketua Panwaslu Sukoharjo Subakti.
Adapun pengadu terdiri dari Sigop M Tambunan, tim advokasi Independen untuk informasi dan keterbukaan publik Tonin Tachta Singaribun dan Eggi Sudjana, tim aliansi advokat merah putih, Ahmad Sulhy.
Tim kampanye pasangan Prabowo-Hatta di DKI Jakarta, Bambang (Gerakan Rakyat Indonesia Baru), Mas Soeroso, pimpinan cabang relawan Gerindra atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden pasangan Prabowo-Hatta Kabupaten Banyuwangi dan Wawan Pribadi, tim Kampanye pemilu presiden dan wakil presiden pasangan Jokowi-Kalla Kabupaten Sukoharjo.
"DKPP juga akan mengundang tim kampanye pasangan calon Nomor urut 2 sebagai pihak terkait," sambungnya.
Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini mengatakan, sidang perdana ini untuk membuktikan ada atau tidaknya tindakan etis yang dilakukan para anggota penyelenggara dan pengawas pemilu terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
"Sidang ini terbuka untuk umum," kata Nur Hidayat, di Gedung Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014).
Sidang DKPP akan menguji kebenaran dari pihak pengadu, sekaligus kemungkinan pelanggaran etik yang dilakukan para penyelenggara pemilu. Nantinya, DKPP akan memutuskan sanksi dari mulai sanksi ringan seperti teguran sampai sanksi terberat yakni 'pemecatan' berdasarkan keputusan hakim DKPP.
Diketahui, bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim DKPP Jimly Asshiddqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana dan Saut H Sirait.
Sementara pihak teradu yang diadukan pihak pengadu antara lain ketua dan anggota KPU RI dan Bawaslu RI serta teradu lainnya, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno.
Kemudian Ketua KPU Jakarta Utara, Abdul Muin, Ketua KPU Jakarta Pusat Arif Buwono, KPU Jakarta Timur Nurdin, Ketua dan Anggota KPU Jawa Timur Eko Sasmito, Choirul Anam dan Gogot Cahyo Baskoro. Kemudian ketua dan anggota Panwaslu Banyuwangi Rorry Desrino Purnama dan Totok Hariyanto serta ketua Panwaslu Sukoharjo Subakti.
Adapun pengadu terdiri dari Sigop M Tambunan, tim advokasi Independen untuk informasi dan keterbukaan publik Tonin Tachta Singaribun dan Eggi Sudjana, tim aliansi advokat merah putih, Ahmad Sulhy.
Tim kampanye pasangan Prabowo-Hatta di DKI Jakarta, Bambang (Gerakan Rakyat Indonesia Baru), Mas Soeroso, pimpinan cabang relawan Gerindra atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden pasangan Prabowo-Hatta Kabupaten Banyuwangi dan Wawan Pribadi, tim Kampanye pemilu presiden dan wakil presiden pasangan Jokowi-Kalla Kabupaten Sukoharjo.
"DKPP juga akan mengundang tim kampanye pasangan calon Nomor urut 2 sebagai pihak terkait," sambungnya.
(maf)