Saksi Ini Bantah Terima Uang dari Anas
Kamis, 07 Agustus 2014 - 20:10 WIB
Saksi Ini Bantah Terima Uang dari Anas
A
A
A
JAKARTA - Politikus Demokrat Ruhut Sitompul, Mirwan Amir, Saan Mustopa bersaksi untuk Anas Urbaningrum, terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait Proyek Hambalang.
Tiga orang tersebut secara bergantian kompak menjawab pertanyaan Anas terkait aliran uang. Mereka menegaskan tidak pernah menerima uang saat Anas maju sebagai calon ketua umum.
Pengakuan tersebut berawal dari pertanyaan Anas saat diberi kesempatan oleh majelis hakim, mantan Komisioner KPU itu bertanya kepada para saksi secara bergantian.
"Apakah pada bulan Januari sebagai korwil terima uang Rp25 juta dan entertaiment Rp20 juta?," tanya Anas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/8/2014).
"Tidak ada," jawab Mirwan disusul Saan Mustopa. Sementara Ruhut menjawab agak panjang. "Terimakasih ketua, saya tidak tahu," kata Ruhut.
Sementara saksi Pasha Ismail Sukardi dan Herlas Juniar memberikan pengakuan sama tidak pernah menerima uang dari Anas. "Tidak pernah," tegas Rahmat menyusul pengakuan saksi sebelumnya.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Anas, jaksa memaparkan adanya penerimaan duit Rp84,515 miliar dan US$ 36,070 yang digunakan untuk persiapan pencalonan Anas sebagai Ketum Demokrat pada tahun 2010.
Total duit yang diterima itu digunakan antara lain untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence yang disewa enam bulan pada 18 Januari 2010-17 Juli 2010 sebesar US$ 30,900 dan Posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place untuk penggunaan tanggal 12 April-26 Mei 2010 sebesar US$ 5,170.
Tiga orang tersebut secara bergantian kompak menjawab pertanyaan Anas terkait aliran uang. Mereka menegaskan tidak pernah menerima uang saat Anas maju sebagai calon ketua umum.
Pengakuan tersebut berawal dari pertanyaan Anas saat diberi kesempatan oleh majelis hakim, mantan Komisioner KPU itu bertanya kepada para saksi secara bergantian.
"Apakah pada bulan Januari sebagai korwil terima uang Rp25 juta dan entertaiment Rp20 juta?," tanya Anas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/8/2014).
"Tidak ada," jawab Mirwan disusul Saan Mustopa. Sementara Ruhut menjawab agak panjang. "Terimakasih ketua, saya tidak tahu," kata Ruhut.
Sementara saksi Pasha Ismail Sukardi dan Herlas Juniar memberikan pengakuan sama tidak pernah menerima uang dari Anas. "Tidak pernah," tegas Rahmat menyusul pengakuan saksi sebelumnya.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Anas, jaksa memaparkan adanya penerimaan duit Rp84,515 miliar dan US$ 36,070 yang digunakan untuk persiapan pencalonan Anas sebagai Ketum Demokrat pada tahun 2010.
Total duit yang diterima itu digunakan antara lain untuk biaya posko tim relawan pemenangan Anas di Apartemen Senayan City Residence yang disewa enam bulan pada 18 Januari 2010-17 Juli 2010 sebesar US$ 30,900 dan Posko II di Ritz Carlton Jakarta Pacific Place untuk penggunaan tanggal 12 April-26 Mei 2010 sebesar US$ 5,170.
(maf)