Kasus Pemerasan TKI, KPK Usut DPR, BNP2TKI & Kemenakertrans
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menelusuri peran dan dugaan keterlibatan anggota DPR, pejabat Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dalam penyalahgunaan kewenanangan terkait pemerasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Hal ini merupakan tindaklanjut dari temuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant Care yang sudah disampaikan dalam diskusi dan testimni TKI korban pemerasan dengan pimpinan KPK dan jajaran, Rabu 6 Agustus 2014.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dan hasil kajian Migrant Care terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan terkait kepulangan dan pemerasan TKI, termasuk enam anggota DPR/DPD RI yang memiliki perusahaan dalam hal ini Perusahaan Jawatan TKI (PJTKI).
KPK masih terus menelaah lebih detail data tersebut. Karena untuk saat ini informasinya masih sangat minim. Berikutnya KPK akan melihat sejauh mana informasi tersebut terkait dengan tugas dan fungsi pokok (tupoksi) KPK.
"Tidak harus dicurigai bahwa mereka melakukan sesuatu yang sifatnya abuse. Jadi kami harus dalami lebih lanjut, tapi informasinya amat berharga. Nama perusahaannya belum bisa disampaikan. Termasuk anggota DPR nya belum bisa disampaikan," kata Adnan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Selain itu, KPK jelas melihat bagaimana pertanggungjawaban BNP2TKI dan Kemenakertrans terkait kepulangan dan pemerasan TKI. KPK kami akan berkoordinasi dengan dua pihak tersebut. Meski demikian jelas Adnan, berdasarkan situasi di lapangan dan temuan KPK ada oknum BNP2TKI dan Kemenakertrans yang berperan.
Tetapi BNP2TKI sebetulnya lebih banyak mengambil peran. Sejauh mana peran lembaga itu akan didalami dan divalidasi.
"Seperti biasa kami akan mengundang instansi terkait di kantor. Kemudian kami akan mendiskusikan banyak hal bersama-bersama dengan migrant care dan sebagainya. Jadi kami akan coba cari solusi yang paling efektif," tandasnya.
Hal ini merupakan tindaklanjut dari temuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Migrant Care yang sudah disampaikan dalam diskusi dan testimni TKI korban pemerasan dengan pimpinan KPK dan jajaran, Rabu 6 Agustus 2014.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dan hasil kajian Migrant Care terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan terkait kepulangan dan pemerasan TKI, termasuk enam anggota DPR/DPD RI yang memiliki perusahaan dalam hal ini Perusahaan Jawatan TKI (PJTKI).
KPK masih terus menelaah lebih detail data tersebut. Karena untuk saat ini informasinya masih sangat minim. Berikutnya KPK akan melihat sejauh mana informasi tersebut terkait dengan tugas dan fungsi pokok (tupoksi) KPK.
"Tidak harus dicurigai bahwa mereka melakukan sesuatu yang sifatnya abuse. Jadi kami harus dalami lebih lanjut, tapi informasinya amat berharga. Nama perusahaannya belum bisa disampaikan. Termasuk anggota DPR nya belum bisa disampaikan," kata Adnan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Selain itu, KPK jelas melihat bagaimana pertanggungjawaban BNP2TKI dan Kemenakertrans terkait kepulangan dan pemerasan TKI. KPK kami akan berkoordinasi dengan dua pihak tersebut. Meski demikian jelas Adnan, berdasarkan situasi di lapangan dan temuan KPK ada oknum BNP2TKI dan Kemenakertrans yang berperan.
Tetapi BNP2TKI sebetulnya lebih banyak mengambil peran. Sejauh mana peran lembaga itu akan didalami dan divalidasi.
"Seperti biasa kami akan mengundang instansi terkait di kantor. Kemudian kami akan mendiskusikan banyak hal bersama-bersama dengan migrant care dan sebagainya. Jadi kami akan coba cari solusi yang paling efektif," tandasnya.
(maf)