Denny JA Bersaksi untuk Anas Urbaningrum
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek sport center Hambalang dengan terdakwa mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum digelar hari ini.
Sidang akan menghadirkan peneliti senior Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA. Dia akan dimintai keterangannya sebagai saksi.
Denny tidak menampik kenal dengan Anas. Dia membantah memiliki hubungan kerabat dengan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR itu.
"Kenal, tidak (mempunyai hubungan keluarga) yang mulia," kata Denny menjawab pertanyaan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (7/8/2014).
Jaksa juga menghadirkan saksi lain yakni politikus Demokrat Mirwan Amir, Pashya Ismaya Sukardi, Ruhut Sitompul, Saan Mustopa. Selain itu, jaksa juga menghadirkan Herlas Juniar Muhammad Rahmad, Didik Mukriyanto, Lisa Lukitawati Isa.
Seperti diketahui,Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Anas mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menerima fasilitas dari lembaga Survei.
Jaksa KPK, Trimulyono Hendradi mengatakan ada kesepakatan yang dibangun antara PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI) dengan Anas Urbaningrum untuk memenangkan dirinya menjadi Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
"Dalam rangka pencalonan terdakwa sebagai ketua umum di Kongres Demokrat 2010, menerima fasilitas berupa survei dari PT Lingkaran Survei Indonesia," kata Trimulyono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat 30 Mei 2014.
Jaksa mengungkapkan, survei dari PT LSI dengan biaya sekitar Rp478.632.230 yang dilaksanakan antara April 2010-Mei 2010. Dia mengatakan, survei diperoleh Anas Urbaningrum secara gratis.
"Karena kalau nanti Anas terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, dijanjikakan akan mendapatkan pekerjaan survei untuk pemilihan bupati/wali kota dari calon Partai Demokrat," ungkap jaksa.
Sidang akan menghadirkan peneliti senior Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA. Dia akan dimintai keterangannya sebagai saksi.
Denny tidak menampik kenal dengan Anas. Dia membantah memiliki hubungan kerabat dengan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR itu.
"Kenal, tidak (mempunyai hubungan keluarga) yang mulia," kata Denny menjawab pertanyaan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (7/8/2014).
Jaksa juga menghadirkan saksi lain yakni politikus Demokrat Mirwan Amir, Pashya Ismaya Sukardi, Ruhut Sitompul, Saan Mustopa. Selain itu, jaksa juga menghadirkan Herlas Juniar Muhammad Rahmad, Didik Mukriyanto, Lisa Lukitawati Isa.
Seperti diketahui,Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Anas mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menerima fasilitas dari lembaga Survei.
Jaksa KPK, Trimulyono Hendradi mengatakan ada kesepakatan yang dibangun antara PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI) dengan Anas Urbaningrum untuk memenangkan dirinya menjadi Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
"Dalam rangka pencalonan terdakwa sebagai ketua umum di Kongres Demokrat 2010, menerima fasilitas berupa survei dari PT Lingkaran Survei Indonesia," kata Trimulyono saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat 30 Mei 2014.
Jaksa mengungkapkan, survei dari PT LSI dengan biaya sekitar Rp478.632.230 yang dilaksanakan antara April 2010-Mei 2010. Dia mengatakan, survei diperoleh Anas Urbaningrum secara gratis.
"Karena kalau nanti Anas terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, dijanjikakan akan mendapatkan pekerjaan survei untuk pemilihan bupati/wali kota dari calon Partai Demokrat," ungkap jaksa.
(dam)