KPK Periksa General Manager Marketing PT Tatar Kertabumi
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager dan Marketing PT Tatar Kertabumi, Samsuar sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Karawang, Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah.
”Dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (7/8/2014).
Seperti diketahui, Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi, terkait izin penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPPR) untuk pembangunan mal di Karawang.
Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp5 miliar saat mengajukan izin SP3R perseroan itu buat mendirikan sebuah pusat perbelanjaan di Karawang.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 421 junto Pasal 55 KUHP.
Sebagian besar saham PT Tatar Kertabumi adalah milik PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). Perusahaan tenar di bidang properti itu membeli 99,9% saham perseroan itu melalui PT Pesona Gerbang Karawang senilai Rp61 miliar.
Kasus itu sendiri terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (17/7) hingga Jumat 18 Juli 2014 dinihari.
Ada delapan orang yang diamankan KPK. Diantaranya Ade Swara, Nur Latifah dan saudara Ade. Menyangkut barang bukti, KPK menyita Satgas KPK juga mengamankan uang dalam bentuk Dollar Amerika yang jika dirupiahkan capai miliaran rupiah.
”Dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (7/8/2014).
Seperti diketahui, Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi, terkait izin penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPPR) untuk pembangunan mal di Karawang.
Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp5 miliar saat mengajukan izin SP3R perseroan itu buat mendirikan sebuah pusat perbelanjaan di Karawang.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 421 junto Pasal 55 KUHP.
Sebagian besar saham PT Tatar Kertabumi adalah milik PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). Perusahaan tenar di bidang properti itu membeli 99,9% saham perseroan itu melalui PT Pesona Gerbang Karawang senilai Rp61 miliar.
Kasus itu sendiri terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (17/7) hingga Jumat 18 Juli 2014 dinihari.
Ada delapan orang yang diamankan KPK. Diantaranya Ade Swara, Nur Latifah dan saudara Ade. Menyangkut barang bukti, KPK menyita Satgas KPK juga mengamankan uang dalam bentuk Dollar Amerika yang jika dirupiahkan capai miliaran rupiah.
(dam)