KPU Janji Jelaskan Perintah Buka Kotak Suara di MK

Kamis, 07 Agustus 2014 - 11:17 WIB
KPU Janji Jelaskan Perintah Buka Kotak Suara di MK
KPU Janji Jelaskan Perintah Buka Kotak Suara di MK
A A A
JAKARTA - Melalui Surat Edaran (SE) 1446 Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan KPU tingkat kabupaten/kota untuk membongkar kotak surat suara. Aksi pembongkaran kemudian menuai protes dari pihak pasangan calon presiden (capres) nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

KPU berjanji akan menjelaskan masalah pembongkaran kotak surat suara tersebut dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Kontitusi (MK) besok.

"Saya minta mengikuti proses persidangan saja ya. Termasuk soal kotak suara," ujar Husni di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (7/8/2014).

Sementara itu, pihaknya juga tidak masalah terhadap rencana tim advokasi Prabowo-Hatta memberikan rekaman video dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 yang sempat disampaikan Prabowo dalam sidang pendahuluan kemarin.

Menurutnya, materi gugatan yang sudah dibacakan saat sidang pendahuluan di MK menjadi wilayah kuasa hukum KPU untuk mengkaji lebih lanjut. Kata Husni, kuasa hukum sudah menyusun jawaban terkait keberatan pihak pemohon. "Semakin banyak dokumentasi yang spesifik sehingga antara alat bukti dan permasalahan sama," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1801 seconds (0.1#10.140)