Penjelasan Tim Advokasi Prabowo-Hatta Soal TSM

Kamis, 07 Agustus 2014 - 07:36 WIB
Penjelasan Tim Advokasi...
Penjelasan Tim Advokasi Prabowo-Hatta Soal TSM
A A A
JAKARTA - Materi gugatan pihak kuasa hukum pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengenai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ikut menjadi perhatian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, dianggap kurang jelas apa dalil-dalilnya.

Anggota tim advokasi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman mengatakan, TSM sebetulnya sudah menjadi terminilogi umum dan sangat biasa digunakan dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Sehingga, pihaknya merasa tidak perlu menjelaskan lebih jauh dalam materi gugatannya.

"Sehingga kita merasa kalau yang sudah jelas, tidak perlu dijelaskan lagi di dalam gugatan ini. Apalagi Majelis Hakim Konstitusi sudah sangat memahami," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (7/8/2014).

Namun, kata dia, pihaknya akan memenuhi permintaan Hakim Konstitusi menguraikan perdefenisi soal TSM agar semakin jelas dan gamblang. Menurutnya, penggunaan istilah TSM berdasarkan bukti-bukti pelanggaran pemilu yang mereka miliki.

"TSM itu dalam kasus ini paling mudah dibuktikan. Terutama terkait dengan tuntutan PSU (Pemilihan Suara Ulang) secara nasional," ucapnya.

Dijelaskannya, pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2014 secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) meliputi beberapa hal. Pertama, mulai dari pencetakan surat suara yang melebihi ketentuan undang-undang.

"Kedua, distribusi surat suara tidak mencukupi ketentuan undang-undang, Yang ketiga, kemudian juga penyalahgunaan DPKTb. Ini terjadi di seluruh provinsi. Ini semua terjadi secara TSM," tandasnya.

Ia menambahkan, pelanggaran dan kecurangan Pilpres 2014 ditambah dengana istilah Terencana. "Mengapa kita sebut Terencana? Karena dilakukan sejak penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap)," tutupnya.
(kri)
Berita Terkait
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Bawaslu Lutim Sosialisasi...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
MK dan Mantan Terpidana
MK dan Mantan Terpidana
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
Penunjukan Kepala BGN...
Penunjukan Kepala BGN Baru Dinilai Tepat untuk Membenahi MBG
KPK Lelang 106 Lot Barang...
KPK Lelang 106 Lot Barang Rampasan Korupsi dari 26 Perkara, Ada Handphone hingga Bidang Tanah
Geledah Rumah Silmy...
Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved