Prabowo-Hatta Serahkan Revisi Gugatan Jam 11 Siang

Kamis, 07 Agustus 2014 - 07:02 WIB
Prabowo-Hatta Serahkan...
Prabowo-Hatta Serahkan Revisi Gugatan Jam 11 Siang
A A A
JAKARTA - Capres dan Cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa diminta oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diminta untuk memperbaiki materi gugatannya dalam waktu 24 jam. Lantas, bagaimana kesiapan tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta?

Anggota tim advokasi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman mengatakan pihaknya siap memenuhi permintaan MK untuk memperbaiki materi gugatan yang diminta hakim konstitusi. Pihaknya akan menyampaikan revisi gugatan sebelum jam 12.00 WIB hari ini, sesuai batas waktu yang ditentukan MK.

"Permintaan untuk merevisi 1x24 jam itu sudah selesai. Nanti kita ke sana sekitar jam 11.00 WIB, kita kirim lewat LO aja," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Kamis (7/8/2014).

Dituturkannya, pihaknya tak mengalami kendala berarti dalam dalam memerbaiki materi pokok gugatan yang diminta oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Justru, lanjutnya, saat ini tim advokasi Prabowo-Hatta sedang fokus mengumpulkan saksi.

"Sekarang ini kita lagi santai-santai, lagi istirahat, lagi menyiapkan saksi-saksi untuk sidang berikutnya. Kalau soal memori permohonan sudah selesai semua," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dimohonkan pasangan calon presiden (capres) nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Hakim Mahkamah Kotintusi (MK) memberika sejumlah nasihat atau catatan yang harus diperbaiki.

Ketua Sidang Hamdan Zoelva menyampaikan, ada penulisan materi hukum yang perlu dijelaskan pihak kuasa hukum. "Tidak sinkron antara petitum dan posita. Positanya meluas tapi petitumnya tidak mencakup semua," kata Hamdan, di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2014.

Hakim Konstitusi Aswanto menambahkan catatan senada dengan ketua sidang Hamdan Zoelva. Menurutnya, soal petitum harus ada penjelasan yang terurai.

"Apa yang dimaksud dengan pengondisian? Petitum saudara bisa disisir tidak menginginkan kalimat bersayap, kalimat tunggal," tuturnya.
(kri)
Berita Terkait
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Bawaslu Lutim Sosialisasi...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
MK dan Mantan Terpidana
MK dan Mantan Terpidana
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Indonesia-India Kerja...
Indonesia-India Kerja Sama Program Rudal Canggih BrahMos dan Udara ke Udara
Geledah Kafe deClan,...
Geledah Kafe de'Clan, Polri Temukan Brankas Besar di dalam Tembok
Kala Prabowo Dipuji...
Kala Prabowo Dipuji Modi, Seorang Presiden juga Prajurit yang Paham Perencanaan
Penggeledahan Kafe dan...
Penggeledahan Kafe dan Money Changer di Cipete Dikawal Brimob Bersenjata
Usut Korupsi Batu Bara...
Usut Korupsi Batu Bara hingga Asabri, Polisi Geledah Kafe dan Money Changer di Jaksel
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved