Diperiksa KPK, Sekda Karawang Jelaskan Soal Izin Mal
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Daerah Karawang, Teddy Ruspendi. Dia diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan izin pembangunan mal yang melibatkan Bupati Karawang, Ade Swara
Usai menjalani pemeriksaan, Teddy menjelaskan perihal izin tata ruang terkait pendirian sebuah mal di Karawang.
Teddy mengakui adanya pengajuan pendirian mal oleh PT Tatar Kertabumi. Namun, hal itu terbentur oleh tata ruang yang memerlukan perbaikan jembatan beranggaran senilai Rp10 miliar sampai Rp18 miliar.
"Itu kajian teknis secara umum saja, bahwa itu pembangunan jembatan ada bottleneck di sekitar jembatan Citarum. Jadi harus dibangun jembatan satu lagi," ujar Teddy di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Teddy menjelaskan, perbaikan jembatan diperlukan jika mal yang diajukan PT Tatar Kertabumi sudah berdiri, tidak akan menghambat arus kendaraan di sekitarnya.
"Sudah disampaikan ke Bappeda dan masuk dalam kajian. Kalau misalnya kita siap bangun jembatan kemudian dikomunikasikan lagi Amdalnya (analisis mengenai dampak lingkungan) mungkin persetujuan itu akan turun," tutur Teddy.
Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi, terkait izin penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPRR), untuk pembangunan mal di Karawang.
Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp5 miliar saat mengajukan izin untuk mendirikan sebuah pusat perbelanjaan di Karawang.
Usai menjalani pemeriksaan, Teddy menjelaskan perihal izin tata ruang terkait pendirian sebuah mal di Karawang.
Teddy mengakui adanya pengajuan pendirian mal oleh PT Tatar Kertabumi. Namun, hal itu terbentur oleh tata ruang yang memerlukan perbaikan jembatan beranggaran senilai Rp10 miliar sampai Rp18 miliar.
"Itu kajian teknis secara umum saja, bahwa itu pembangunan jembatan ada bottleneck di sekitar jembatan Citarum. Jadi harus dibangun jembatan satu lagi," ujar Teddy di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Teddy menjelaskan, perbaikan jembatan diperlukan jika mal yang diajukan PT Tatar Kertabumi sudah berdiri, tidak akan menghambat arus kendaraan di sekitarnya.
"Sudah disampaikan ke Bappeda dan masuk dalam kajian. Kalau misalnya kita siap bangun jembatan kemudian dikomunikasikan lagi Amdalnya (analisis mengenai dampak lingkungan) mungkin persetujuan itu akan turun," tutur Teddy.
Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nur Latifah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap PT Tatar Kertabumi, terkait izin penerbitan Surat Permohonan Pemanfaatan Ruang (SPRR), untuk pembangunan mal di Karawang.
Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi sebanyak Rp5 miliar saat mengajukan izin untuk mendirikan sebuah pusat perbelanjaan di Karawang.
(dam)