Kubu Prabowo-Hatta Diminta Tak Ubah Materi Gugatan
Rabu, 06 Agustus 2014 - 16:50 WIB
Kubu Prabowo-Hatta Diminta Tak Ubah Materi Gugatan
A
A
A
JAKARTA - Pada sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Kontitusi (MK), hakim meminta kuasa hukum Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, agar memerbaiki materi pokok gugatan yang dinilai belum sempurna.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution mengingatkan kubu Prabowo-Hatta, tak mengubah materi gugatan.
"Perbaikannya jangan mengubah materi baru. Jadi lain gugatannya nantinya," kata Adnan usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Menurut Adnan, dalam sidang pendahuluan, tidak diuraikan secara jelas permasalahan di 10 Provinsi. Ia khawatir justru saat dilakukan perbaikan, tiba-tiba hasilnya berubah.
Maka itu, katanya, apa yang disampaikan majelis hakim MK adalah soal redaksional dalam materi gugatan. "Sudah saya wanti-wanti jangan sampai menambah materi baru karena menyulitkan pembelaan kami," ucapnya.
"Karena tidak ada kepastian hukum. Saya hanya membela diri bahwa KPU telah bekerja secara jurdil, objektif dan adil. Kalau ada kekurangan kesalahan supaya yang menuduh harus membuktikan," imbuhnya.
Menanggapi keberatan Adnan, ketua sidang Hamdan Zoelvan menyatakan, masalah tersebut menjadi kewenangannya untuk menilai. Ia mempersilakan pihak pemohon maupun termohon menanggapi saat pembahasan materi pokok gugatan.
"Biarkan hakim konstitusi yang memberikan penilaian apakah perbaikan nanti yang diserahkan keluar dari pemohonan atau tidak," tambah Hamdan.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution mengingatkan kubu Prabowo-Hatta, tak mengubah materi gugatan.
"Perbaikannya jangan mengubah materi baru. Jadi lain gugatannya nantinya," kata Adnan usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Menurut Adnan, dalam sidang pendahuluan, tidak diuraikan secara jelas permasalahan di 10 Provinsi. Ia khawatir justru saat dilakukan perbaikan, tiba-tiba hasilnya berubah.
Maka itu, katanya, apa yang disampaikan majelis hakim MK adalah soal redaksional dalam materi gugatan. "Sudah saya wanti-wanti jangan sampai menambah materi baru karena menyulitkan pembelaan kami," ucapnya.
"Karena tidak ada kepastian hukum. Saya hanya membela diri bahwa KPU telah bekerja secara jurdil, objektif dan adil. Kalau ada kekurangan kesalahan supaya yang menuduh harus membuktikan," imbuhnya.
Menanggapi keberatan Adnan, ketua sidang Hamdan Zoelvan menyatakan, masalah tersebut menjadi kewenangannya untuk menilai. Ia mempersilakan pihak pemohon maupun termohon menanggapi saat pembahasan materi pokok gugatan.
"Biarkan hakim konstitusi yang memberikan penilaian apakah perbaikan nanti yang diserahkan keluar dari pemohonan atau tidak," tambah Hamdan.
(maf)