Kubu Prabowo-Hatta Diminta Tak Ubah Materi Gugatan

Rabu, 06 Agustus 2014 - 16:50 WIB
Kubu Prabowo-Hatta Diminta...
Kubu Prabowo-Hatta Diminta Tak Ubah Materi Gugatan
A A A
JAKARTA - Pada sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Kontitusi (MK), hakim meminta kuasa hukum Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, agar memerbaiki materi pokok gugatan yang dinilai belum sempurna.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Adnan Buyung Nasution mengingatkan kubu Prabowo-Hatta, tak mengubah materi gugatan.

"Perbaikannya jangan mengubah materi baru. Jadi lain gugatannya nantinya," kata Adnan usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Menurut Adnan, dalam sidang pendahuluan, tidak diuraikan secara jelas permasalahan di 10 Provinsi. Ia khawatir justru saat dilakukan perbaikan, tiba-tiba hasilnya berubah.

Maka itu, katanya, apa yang disampaikan majelis hakim MK adalah soal redaksional dalam materi gugatan. "Sudah saya wanti-wanti jangan sampai menambah materi baru karena menyulitkan pembelaan kami," ucapnya.

"Karena tidak ada kepastian hukum. Saya hanya membela diri bahwa KPU telah bekerja secara jurdil, objektif dan adil. Kalau ada kekurangan kesalahan supaya yang menuduh harus membuktikan," imbuhnya.

Menanggapi keberatan Adnan, ketua sidang Hamdan Zoelvan menyatakan, masalah tersebut menjadi kewenangannya untuk menilai. Ia mempersilakan pihak pemohon maupun termohon menanggapi saat pembahasan materi pokok gugatan.

"Biarkan hakim konstitusi yang memberikan penilaian apakah perbaikan nanti yang diserahkan keluar dari pemohonan atau tidak," tambah Hamdan.
(maf)
Berita Terkait
Diduga Dipicu Sengketa...
Diduga Dipicu Sengketa Pemilu Massa Bakar Fasilitas Umum dan Pemerintah
Hakim MK Dapat Rompi...
Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman
Deretan Tokoh yang Mengajukan...
Deretan Tokoh yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae MK
Bawaslu Lutim Sosialisasi...
Bawaslu Lutim Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
MK dan Mantan Terpidana
MK dan Mantan Terpidana
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved