MK Diminta Tanggapi Soal Pembukaan Kotak Suara Pilpres
Rabu, 06 Agustus 2014 - 15:54 WIB

MK Diminta Tanggapi Soal Pembukaan Kotak Suara Pilpres
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa meminta hakim Mahkamah Kontitusi (MK) menanggapi keberadaan Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pembongkaran kotak surat suara.
Melalui Surat Edaran bernomor 1446 itu, KPU memerintahkan kepada Komite Independen Pemilu (KIP) Aceh dan KPU kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk membuka kotak suara.
"Isinya memerintahkan pembukaan kotak suara untuk mengambil form A5 (surat pindahan) dan C7 (daftar hadir pemilih)," ujar Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail saat membacakan permohonan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Dia mengatakan, semua permohonan yang disampaikan pemohon dalam gugatannya ialah tentang dugaan kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, masif, dan melibatkan penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, Maqdir mengatakan pemohon berharap MK bisa mengabulkan tiga permohonan yang disampaikan Prabowo-Hatta.
Adapun tiga permohonan itu terdiri, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014, menyatakan perolehan suara yang benar adalah pasangan nomor 1 sebesar 67.139.1532 dan pasangan nomor 2 sebesar 66.435.124.
"Sehingga jumlah seluruhnya 133.524.277 suara," kata Maqdir.
Melalui Surat Edaran bernomor 1446 itu, KPU memerintahkan kepada Komite Independen Pemilu (KIP) Aceh dan KPU kabupaten/kota seluruh Indonesia untuk membuka kotak suara.
"Isinya memerintahkan pembukaan kotak suara untuk mengambil form A5 (surat pindahan) dan C7 (daftar hadir pemilih)," ujar Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail saat membacakan permohonan di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Dia mengatakan, semua permohonan yang disampaikan pemohon dalam gugatannya ialah tentang dugaan kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, masif, dan melibatkan penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu, Maqdir mengatakan pemohon berharap MK bisa mengabulkan tiga permohonan yang disampaikan Prabowo-Hatta.
Adapun tiga permohonan itu terdiri, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya, menyatakan batal keputusan KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014, menyatakan perolehan suara yang benar adalah pasangan nomor 1 sebesar 67.139.1532 dan pasangan nomor 2 sebesar 66.435.124.
"Sehingga jumlah seluruhnya 133.524.277 suara," kata Maqdir.
(dam)