Mantan Wakil Rektor UI Didakwa Perkaya Diri
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Tafsir merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi Perpustakaan UI. Tafsir didakwa melakukan korupsi bersama pihak lain termasuk korporasi.
"Terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi," kata Jaksa Supardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2014).
Tafsir bersama-sama dengan Donanta Dhaneswara, Tjahjanto Budisatrio, Dedi Abdurahman Saleh, atas restu dari mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Soemantri menetapkan pagu anggaran pengadaan dan pemasangan TI sepihak sebesar Rp50 miliar.
"Penetapan pagu anggaran tidak melalui proses revisi rencana kerja tahunan dan tanpa persetujuan Majelis Wali Amanat," katanya.
Tidak hanya itu, penetapan pagu anggaran tidak didasarkan atas analisa kebutuhan kampus tapi hanya berdasarkan perkiraan terdakwa.
Jaksa menilai terdakwa telah meyalahgunakan wewenang dan mengarahkan perusahaan tertentu yakni PT Makara Mas, atas perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp13,076 miliar," kata Jaksa Supardi.
Tafsir merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi Perpustakaan UI. Tafsir didakwa melakukan korupsi bersama pihak lain termasuk korporasi.
"Terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi," kata Jaksa Supardi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2014).
Tafsir bersama-sama dengan Donanta Dhaneswara, Tjahjanto Budisatrio, Dedi Abdurahman Saleh, atas restu dari mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Soemantri menetapkan pagu anggaran pengadaan dan pemasangan TI sepihak sebesar Rp50 miliar.
"Penetapan pagu anggaran tidak melalui proses revisi rencana kerja tahunan dan tanpa persetujuan Majelis Wali Amanat," katanya.
Tidak hanya itu, penetapan pagu anggaran tidak didasarkan atas analisa kebutuhan kampus tapi hanya berdasarkan perkiraan terdakwa.
Jaksa menilai terdakwa telah meyalahgunakan wewenang dan mengarahkan perusahaan tertentu yakni PT Makara Mas, atas perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Rp13,076 miliar," kata Jaksa Supardi.
(dam)