KPK Periksa Direktur PT Optima Infocitra terkait e-KTP
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur PT Optima Infocitra Universal terkait kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) 2011-2012.
"Diperiksa untuk saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (6/8/2014).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto sebagai tersangka.
Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dia juga diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.
"Diperiksa untuk saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (6/8/2014).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto sebagai tersangka.
Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dia juga diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan. Dari hasil penghitungan sementara, negara diduga dirugikan sekitar Rp1,12 triliun.
(dam)