KPK Perpanjang Masa Cegah Sutan Bhatoegana
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa cegah Sutan Bhatoegana, tersangka dugaan penerimaan hadiah pebahasan anggaran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, perpanjangan masa cegah untuk Ketua Komisi VII DPR itu berlaku untuk enam bulan ke depan.
"Masa pencegahan tersangka SBG (Sutan Bhatoegana) telah diperpanjang selama enam bulan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Meskipun sudah berstatus tersangka, namun Sutan masih bisa menghirup udara segar. Pasalnya, hingga kini politikus Demokrat itu belum ditahan.
Disinggung soal kapan rencana penahanan Sutan, Johan mengaku belum mengetahui secara pasti. "Nanti kalau berkas perkaranya akan selesai segera ditahan," tukasnya.
Seperti diketahui, Sutan ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014. Dia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, perpanjangan masa cegah untuk Ketua Komisi VII DPR itu berlaku untuk enam bulan ke depan.
"Masa pencegahan tersangka SBG (Sutan Bhatoegana) telah diperpanjang selama enam bulan," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2014).
Meskipun sudah berstatus tersangka, namun Sutan masih bisa menghirup udara segar. Pasalnya, hingga kini politikus Demokrat itu belum ditahan.
Disinggung soal kapan rencana penahanan Sutan, Johan mengaku belum mengetahui secara pasti. "Nanti kalau berkas perkaranya akan selesai segera ditahan," tukasnya.
Seperti diketahui, Sutan ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Mei 2014. Dia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(kri)