Soal Video ISIS, Kemenkum HAM Sesalkan Kemenkominfo
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) menyesalkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait video seruan kepada warga Indonesia bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).
”Itu kan sebetulnya domain Kominfo, dan saya merasa menyesalkan itu kemudian dilemparkan kepada Kemenkum HAM,” ujar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2014).
Amir menjelaskan, Kemenkum HAM tidak memiliki peran dalam mengusut soal video tersebut, hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, baik di dalam batang tubuh maupun penjelasannya tidak ada peranan Kemenkum HAM.
"Ada Permen Nomor 19/2014 menyebut pihak terkait. Tapi manakala ditelusuri pihak terkait itu siapa kita akan masuk ke penjelasan tidak ada sama sekali posisi Kemenkum HAM yang disebutkan,” tukas Amir.
Diketahui, Kemenkominfo melalui Juru Bicara Ismail Cawidu menyebut Kemenkumham merupakan salah satu kementerian yang punya wewenang membuat pengaduan terkait permintaan agar video tersebut diblokir.
”Itu kan sebetulnya domain Kominfo, dan saya merasa menyesalkan itu kemudian dilemparkan kepada Kemenkum HAM,” ujar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2014).
Amir menjelaskan, Kemenkum HAM tidak memiliki peran dalam mengusut soal video tersebut, hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurutnya, baik di dalam batang tubuh maupun penjelasannya tidak ada peranan Kemenkum HAM.
"Ada Permen Nomor 19/2014 menyebut pihak terkait. Tapi manakala ditelusuri pihak terkait itu siapa kita akan masuk ke penjelasan tidak ada sama sekali posisi Kemenkum HAM yang disebutkan,” tukas Amir.
Diketahui, Kemenkominfo melalui Juru Bicara Ismail Cawidu menyebut Kemenkumham merupakan salah satu kementerian yang punya wewenang membuat pengaduan terkait permintaan agar video tersebut diblokir.
(kri)