Margarito: Lazimnya Kotak Suara Utuh dan Bersegel

Senin, 04 Agustus 2014 - 14:15 WIB
Margarito: Lazimnya Kotak Suara Utuh dan Bersegel
Margarito: Lazimnya Kotak Suara Utuh dan Bersegel
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis berpendapat bahwa ada baiknya kotak suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 tetap utuh dan bersegel.

Hal itu disampaikannya mengomentari instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat kepada KPU di daerah agar membuka kotak suara.

"Betul tidak ada ketentuan spesifik mengatur atau mengkualifikasi tindakan itu sebagai tindak pidana, tetapi lazimnya selama ini dalam perkara kotak-kotak suara yang sudah selesai rekapitulasi tetap dibiarkan pada tempatnya secara utuh dan bersegel," kata Margarito di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (4/8/2014).

Margarito pun meminta agar ada penjelasan secara jelas mengenai ada atau tidaknya aturan hukum yang melarang pembongkaran kotak suara.

"Karena itu tindakan KPU ini dengan membuka kotak harus dikatakan tidak melanggar hukum, tetapi jujur ini tidak pantas secara etik," tegasnya.

Terkait penjelasan bahwa KPU telah mengundang saksi dari setiap pasangan calon untuk menyaksikan pembongkaran kotak suara, Margarito menilai hal tersebut hanya bersifat kebijakan.

"Membongkar kotak suara itu tidak disaksikan oleh saksi salah satu pasangan calon, kalau pun KPU mengatakan bahwa mereka sudah mengundang para saksi-saksi, termausk pula mengundang Bawaslu atau Panwas, tetap saja permintan itu tidak memiliki nilai hukum apa-apa,"

"Karena ini kebijakan bukan peraturan dan bukan tahapan pilpres sehingga tidak ada kewajinban bagi saksi, Bawaslu bersama-sama hadir, karena tahapan pemilu sudah selesai," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0357 seconds (0.1#10.140)