KPK Putuskan Nasib Bendum PDIP Pekan Ini
Senin, 04 Agustus 2014 - 13:59 WIB
KPK Putuskan Nasib Bendum PDIP Pekan Ini
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menentukan status Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey terkait kasus dugaan korupsi proyek Sport Center di Bukit Hambalang, Bogor.
"Yang akan ada putusannya itu si Olly," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2014).
BW sapaan Bambang Widjojanto ini hanya menjawab diplomatis saat dikonfirmasi lebih jauh mengenai status Olly. Dia mengisyaratkan tidak akan lama segera diumumkan. "Minggu ini mungkin (diumumkan)," tukas Bambang.
Nama Olly pernah disebut dalam persidangan Pengadilan Tipikor. Bahkan, dalam putusan mantan Petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noor, Olly diduga menerima uang Rp2,5 miliar terkait pembangunan pusat olahraga Hambalang.
Teuku Bagus dinilai terbukti menyuap Wakil Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey terkait pengurusan anggaran Proyek Hambalang. Hal itu tercancum dalam amar putusan terdakwa yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Teuku terbukti menyuap Olly sebesar Rp2,5 miliar terkait lonjakan anggaran Proyek Hambalang dari Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun, pasalnya prosesnya itu melalui Banggar DPR.
"Dalam proses pembanguan proyek P3SON Hambalang, terdakwa telah menyuap Olly Dondokambey yang merupakan anggota Banggar DPR sebesar Rp Rp2,5 miliar," kata Hakim Aanggota Sinung Hermawan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 8 Juli 2014.
"Yang akan ada putusannya itu si Olly," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2014).
BW sapaan Bambang Widjojanto ini hanya menjawab diplomatis saat dikonfirmasi lebih jauh mengenai status Olly. Dia mengisyaratkan tidak akan lama segera diumumkan. "Minggu ini mungkin (diumumkan)," tukas Bambang.
Nama Olly pernah disebut dalam persidangan Pengadilan Tipikor. Bahkan, dalam putusan mantan Petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noor, Olly diduga menerima uang Rp2,5 miliar terkait pembangunan pusat olahraga Hambalang.
Teuku Bagus dinilai terbukti menyuap Wakil Badan Anggaran DPR Olly Dondokambey terkait pengurusan anggaran Proyek Hambalang. Hal itu tercancum dalam amar putusan terdakwa yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Teuku terbukti menyuap Olly sebesar Rp2,5 miliar terkait lonjakan anggaran Proyek Hambalang dari Rp125 miliar menjadi Rp2,5 triliun, pasalnya prosesnya itu melalui Banggar DPR.
"Dalam proses pembanguan proyek P3SON Hambalang, terdakwa telah menyuap Olly Dondokambey yang merupakan anggota Banggar DPR sebesar Rp Rp2,5 miliar," kata Hakim Aanggota Sinung Hermawan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 8 Juli 2014.
(kri)