Besok, Kubu Prabowo Laporkan KPU ke Mabes Polri
Jum'at, 01 Agustus 2014 - 13:03 WIB
Besok, Kubu Prabowo Laporkan KPU ke Mabes Polri
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa selain melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), rencananya juga akan melaporkan ke kepolisian atas tindakan buka kotak suara yang dilakukan KPU pusat.
"Kita juga melaporkan ke DKPP dan Polri karena ini terkait bukti pengadilan yang harus disimpan di tempat aman," kata Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (1/8/2014).
Didi menjelaskan, kotak suara akan dijadikan barang bukti untuk dibuka pada sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Kontitusi (MK). Menurutnya, setelah penetapan hasil pilpres pada 22 Juli lalu, peserta pemilu diberikan kesempatan untuk menggugat hasil pemilu.
Ruang gugatan tersebut telah diatur dalam kontitusi dan Undang-undang Pemilu Presiden Nomor 42 Tahun 2008 tentang Hak Dasar Peserta Pemilu yang tidak puas dengan hasil ketetapan KPU.
"Itulah kemudian pasangan calon nomor urut 1 mengajukan (gugatan) tanggal 25. Sejak tanggal 22 proses pemilu itu beralih kewenangannya ke MK," ujarnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta lainnya, Syahroni mengatakan, pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri pada Sabtu besok.
"Kita akan ke Mabes Polri besok. Kita tidak mau menunggu lama-lama, biar cepet di proses juga, selain laporan kita ke Bawaslu kemarin, dan DKPP hari ini," tandasnya.
"Kita juga melaporkan ke DKPP dan Polri karena ini terkait bukti pengadilan yang harus disimpan di tempat aman," kata Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (1/8/2014).
Didi menjelaskan, kotak suara akan dijadikan barang bukti untuk dibuka pada sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Kontitusi (MK). Menurutnya, setelah penetapan hasil pilpres pada 22 Juli lalu, peserta pemilu diberikan kesempatan untuk menggugat hasil pemilu.
Ruang gugatan tersebut telah diatur dalam kontitusi dan Undang-undang Pemilu Presiden Nomor 42 Tahun 2008 tentang Hak Dasar Peserta Pemilu yang tidak puas dengan hasil ketetapan KPU.
"Itulah kemudian pasangan calon nomor urut 1 mengajukan (gugatan) tanggal 25. Sejak tanggal 22 proses pemilu itu beralih kewenangannya ke MK," ujarnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta lainnya, Syahroni mengatakan, pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri pada Sabtu besok.
"Kita akan ke Mabes Polri besok. Kita tidak mau menunggu lama-lama, biar cepet di proses juga, selain laporan kita ke Bawaslu kemarin, dan DKPP hari ini," tandasnya.
(kri)