Tim Prabowo-Hatta Adukan KPU ke DKPP
A
A
A
JAKARTA - Tim advokasi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut dilakukan lantaran KPU dinilai sepihak mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk membuka kotak surat suara.
"Kita laporkan KPU secara etik karena sepihak membuka kotak surat suara," kata Anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Syahroni saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Jumat (1/8/2014).
Syahroni melanjutkan, pengaduan ke DKPP sekaligus meneruskan laporan yang sudah dilayangkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kemarin.
Menurutnya, secara etis KPU tidak bisa membuka kotak surat suara untuk tujuan yang tidak jelas. Hal itu tambahnya, akan membuat kecurigaan di masyarakat. Apalagi penetapan hasil Pilpres 2014 sedang ada sengketa di Mahkamah Kontitusi (MK).
"Yang kita adukan hari ini masih terkait laporan kita kemarin ke Bawaslu. Kita berharap DKPP menanyakan ini," ungkapnya.
Sebelumnya tim advokasi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan KPU kepada Bawaslu. Ikhwal laporan itu dilakukan setelah KPU mengeluarkan intruksi melalui SE KPU RI Nomor 1446/KPU yang memerintahkan kepada KPU Daerah untuk membuka kotak surat suara.
"Kita laporkan KPU secara etik karena sepihak membuka kotak surat suara," kata Anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Syahroni saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Jumat (1/8/2014).
Syahroni melanjutkan, pengaduan ke DKPP sekaligus meneruskan laporan yang sudah dilayangkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kemarin.
Menurutnya, secara etis KPU tidak bisa membuka kotak surat suara untuk tujuan yang tidak jelas. Hal itu tambahnya, akan membuat kecurigaan di masyarakat. Apalagi penetapan hasil Pilpres 2014 sedang ada sengketa di Mahkamah Kontitusi (MK).
"Yang kita adukan hari ini masih terkait laporan kita kemarin ke Bawaslu. Kita berharap DKPP menanyakan ini," ungkapnya.
Sebelumnya tim advokasi pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan KPU kepada Bawaslu. Ikhwal laporan itu dilakukan setelah KPU mengeluarkan intruksi melalui SE KPU RI Nomor 1446/KPU yang memerintahkan kepada KPU Daerah untuk membuka kotak surat suara.
(kri)