Jimly: Hanya Putusan MK yang Final & Mengikat

Rabu, 30 Juli 2014 - 22:03 WIB
Jimly: Hanya Putusan...
Jimly: Hanya Putusan MK yang Final & Mengikat
A A A
JAKARTA - Setelah penetapan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, tim hukum pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa layangkan gugatan ke dua lembaga berbeda yakni, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, DKPP tidak akan memengaruhi hasil pilpres. Karena gugatan yang masuk ke DKPP dan MK sifatnya sangat berbeda.

DKPP hanya mengurusi soal kode etik atau kelakuan dari penyelenggara pemilu yakni, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sedangkan gugatan yang masuk ke MK menyangkut tentang hasil dan proses.

“Yang jelas kita tidak pengaruhi hasil pilpres, tapi kalau ada pelanggaran kode etik, ya kita harus pertanggung jawabkan,” tegas Jimly kepada wartawan, dalam acara open house yang digelar di kediamannya di kawasan Pondok Labu Indah, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2014).

Dengan adanya putusan MK dan DKPP, Jimly berharap, itu semua akan mengakhiri selisih pendapat antar kedua kubu pasangan calon. Sehingga, hasil Pilpres 2014 dapat diterima dengan lapang dada.

Oleh karena itu, sebelum putusan tersebut. Jangan ada pihak yang membuat kesimpulan seakan sudah final. “Karena putusan KPU itu memang final tapi belum mengikat, yang final dan mengikat hanya putusan MK,” kata Jimly.

Lebih jauh Jimly menjelaskan, untuk rincian laporan yang masuk ke DKPP sendiri, dirinya tidak hafal. Yang jelas, terdapat laporan untuk provinsi DKI Jakarta. Nantinya, DKPP akan memanggil Komisioner KPU DKI dan juga Komisioner Bawaslu DKI.

“Saya enggak tahu yang Papua termasuk apa engga, yang jelas DKI. Yang mana ada bukti kita ambil tindakan,” tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9655 seconds (0.1#10.140)