Massa Demo Batal Nginap di KPK
A
A
A
JAKARTA - Belasan massa dari Progress '98 batal menginap di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pasalnya, mereka telah dibubarkan oleh aparat kepolisian gabungan dari Setiabudi dan Kebayoran Baru, Rabu (30/7/2014).
Mereka yang sejak pukul 16.00 WIB tadi, melakukan aksi damai di depan Gedung KPK itu dibubarkan karena dianggap telah mengganggu kepentingan publik.
Kapolsek Setiabudi, AKBP Audie Latuheru menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan oleh Progres '98 itu tidak disertai surat izin. Lagipula, sesuai aturan mereka hanya diperbolehkan melakukan aksi hingga pukul 18.00 WIB.
"Begini, pada dasarnya kita hargai hak rekan kita sampaikan pendapat, tapi tentu saja ada aturan mainnya. Tidak dengan mengorbankan hak orang lain," ujarnya, usai pembubaran massa di lokasi.
Ditambahkannya, sebelum melakukan pembubaran, pihak KPK sendiri sudah menjelaskan kepada perwakilan Progress 98 untuk kembali pada hari Senin pekan mendatang. Akan tetapi, hal demikian tak diindahkan oleh massa aksi. Oleh karena itu, pembubaran paksa harus tetap dilakukan.
"Kita mengamankan lima aktivis Progres' 98. Mereka akan dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk ditangani lebih lanjut," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, lima orang di antaranya diamankan ke Polres Jakarta Selatan untuk dimintai keterangannya lebih lanjut. Sekadar diketahui, massa dari Progres' 98 menggelar aksi damai di depan kantor KPK. Mereka mendesak KPK agar menindaklanjuti laporan mengenai adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri.
Rencananya, Progres '98 akan menduduki Kantor KPK sampai 21 hari ke depan. Adapun puluhan massa dibubarkan paksa dan akhirnya meninggalkan kantor KPK meninggalkan bus Kopaja sekitar pukul 18.40 WIB tadi.
Mereka yang sejak pukul 16.00 WIB tadi, melakukan aksi damai di depan Gedung KPK itu dibubarkan karena dianggap telah mengganggu kepentingan publik.
Kapolsek Setiabudi, AKBP Audie Latuheru menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan oleh Progres '98 itu tidak disertai surat izin. Lagipula, sesuai aturan mereka hanya diperbolehkan melakukan aksi hingga pukul 18.00 WIB.
"Begini, pada dasarnya kita hargai hak rekan kita sampaikan pendapat, tapi tentu saja ada aturan mainnya. Tidak dengan mengorbankan hak orang lain," ujarnya, usai pembubaran massa di lokasi.
Ditambahkannya, sebelum melakukan pembubaran, pihak KPK sendiri sudah menjelaskan kepada perwakilan Progress 98 untuk kembali pada hari Senin pekan mendatang. Akan tetapi, hal demikian tak diindahkan oleh massa aksi. Oleh karena itu, pembubaran paksa harus tetap dilakukan.
"Kita mengamankan lima aktivis Progres' 98. Mereka akan dibawa ke Polres Jakarta Selatan untuk ditangani lebih lanjut," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, lima orang di antaranya diamankan ke Polres Jakarta Selatan untuk dimintai keterangannya lebih lanjut. Sekadar diketahui, massa dari Progres' 98 menggelar aksi damai di depan kantor KPK. Mereka mendesak KPK agar menindaklanjuti laporan mengenai adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri.
Rencananya, Progres '98 akan menduduki Kantor KPK sampai 21 hari ke depan. Adapun puluhan massa dibubarkan paksa dan akhirnya meninggalkan kantor KPK meninggalkan bus Kopaja sekitar pukul 18.40 WIB tadi.
(maf)