MK Bisa Keluarkan Putusan Sela Tunda Pelantikan Capres Terpilih
A
A
A
JAKARTA - Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) meminta kepada masyarakat termasuk pihak Joko Widodo-Jusuf Kalla agar menyerahkan sepenuhnya perselisihan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 ke Mahkamah Kontitusi (MK).
Direktur Sigma, Said Salahudin mengatakan, hakim MK memiliki kewenangan dalam menafsirkan dugaan kecurangan dalam pilpres. Menurutnya, tugas pemohon dan termohon adalah membuktikan melalui fakta serta bukti yang dimiliki.
"MK nantinya akan menguji semua dalil hukum dan alat bukti yang diajukan oleh Pemohon," ujar Said ketika berbincang kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Jakarta, Sabtu (26/7/2014).
Said menambahkan, jika dalam proses dan fakta persidangan ditemukan dugaan kecurangan yang mengarah kepada tindakan inkonstitusional, maka MK harus membuat putusan sela untuk tidak menetapkan atau melantik presiden dan wakil presiden terpilih.
"Kalau pelanggaran dan kecurangan terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, bisa saja MK langsung menjatuhkan putusan dengan mengganti pemenang pemilu," ungkapnya.
Sebaliknya, jika pihak pemohon dalam hal ini tim advokasi pasangan calon presiden (capres) nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa lemah dalam membuktikan dugaan kecurangan tersebut, maka MK akan menyimpulkan berdasarkan fakta persidangan. "Maka tentu saja MK akan menolak permohonan pemohon," tandasnya.
Direktur Sigma, Said Salahudin mengatakan, hakim MK memiliki kewenangan dalam menafsirkan dugaan kecurangan dalam pilpres. Menurutnya, tugas pemohon dan termohon adalah membuktikan melalui fakta serta bukti yang dimiliki.
"MK nantinya akan menguji semua dalil hukum dan alat bukti yang diajukan oleh Pemohon," ujar Said ketika berbincang kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Jakarta, Sabtu (26/7/2014).
Said menambahkan, jika dalam proses dan fakta persidangan ditemukan dugaan kecurangan yang mengarah kepada tindakan inkonstitusional, maka MK harus membuat putusan sela untuk tidak menetapkan atau melantik presiden dan wakil presiden terpilih.
"Kalau pelanggaran dan kecurangan terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, bisa saja MK langsung menjatuhkan putusan dengan mengganti pemenang pemilu," ungkapnya.
Sebaliknya, jika pihak pemohon dalam hal ini tim advokasi pasangan calon presiden (capres) nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa lemah dalam membuktikan dugaan kecurangan tersebut, maka MK akan menyimpulkan berdasarkan fakta persidangan. "Maka tentu saja MK akan menolak permohonan pemohon," tandasnya.
(kur)