DKPP Terima Tujuh Laporan Pasca Pilpres
Jum'at, 25 Juli 2014 - 18:30 WIB
DKPP Terima Tujuh Laporan Pasca Pilpres
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengumumkan sudah mengantongi tujuh laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang diterima Sekretariat Biro Administrasi DKPP.
Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, sejumlah laporan yang masuk dari peserta pemilu maupun masyarakat akan dikaji terlebih dahulu sebelum diteruskan sidang atau menolak disidangkan.
"Setiap pengaduan yang kami terima akan kami proses," kata Sardini di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat (25/7/2014).
Dia menambahkan, saat ini DKPP tengah memverifikasi berkas laporan yang masuk, termasuk kelengkapan administrasi serta alat bukti yang disertakan. Setelah verifikasi administrasi selesai, kemudian pihaknya memverifikasi material pengaduan.
"Pengaduan akan layak sidang atau tidak setelah kami verifikasi material melalui rapat pleno anggota," ungkapnya.
Dikatakan dia, ketujuh laporan yang sudah masuk ke DKPP. Pertama, Sigop M Tambunan dari Tim Advokasi Indpenden untuk Informasi dan Keterbukaan Publik. Yang diadukan Ketua Bawaslu Muhammad. Di lain pihak, Tonin Tachta Singarimbun, salah seorang advokat mengadukan Ketua Bawaslu dan empat anggotanya.
Sementara itu, Eggi Sudjana mengadukan ketua dan anggota Bawaslu serta ketua dan anggota KPU. Tak hanya Eggy Sudjana yang mengadukan Ketua dan anggota Bawaslu dan ketua dan anggota-anggota KPU, Advokat Tonin Tachta Singarimbun pun ikut mengadukan mereka.
Horas AM Naiborhu, salah seorang wiraswasta, mengadukan anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak. Ada pun Ahmad Sulhy, staf ahli DPRD DKI Jakarta, Timses Prabowo-Hatta wilayah DKI Jakarta mengadukan ketua KPU DKI Jakarta, ketua KPU Jakarta Utara, ketua KPU Jakarta Pusat dan ketua KPU Jakarta Timur.
Terakhir, Bambang dari Gerakan Rakyat Indonesia Baru, mengadukan ketua dan anggota KPU Jawa Timur Eko Sasmito, Choirul Anam dan Gogot Cahyo Baskoro.
Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, sejumlah laporan yang masuk dari peserta pemilu maupun masyarakat akan dikaji terlebih dahulu sebelum diteruskan sidang atau menolak disidangkan.
"Setiap pengaduan yang kami terima akan kami proses," kata Sardini di Kantor DKPP, Jakarta, Jumat (25/7/2014).
Dia menambahkan, saat ini DKPP tengah memverifikasi berkas laporan yang masuk, termasuk kelengkapan administrasi serta alat bukti yang disertakan. Setelah verifikasi administrasi selesai, kemudian pihaknya memverifikasi material pengaduan.
"Pengaduan akan layak sidang atau tidak setelah kami verifikasi material melalui rapat pleno anggota," ungkapnya.
Dikatakan dia, ketujuh laporan yang sudah masuk ke DKPP. Pertama, Sigop M Tambunan dari Tim Advokasi Indpenden untuk Informasi dan Keterbukaan Publik. Yang diadukan Ketua Bawaslu Muhammad. Di lain pihak, Tonin Tachta Singarimbun, salah seorang advokat mengadukan Ketua Bawaslu dan empat anggotanya.
Sementara itu, Eggi Sudjana mengadukan ketua dan anggota Bawaslu serta ketua dan anggota KPU. Tak hanya Eggy Sudjana yang mengadukan Ketua dan anggota Bawaslu dan ketua dan anggota-anggota KPU, Advokat Tonin Tachta Singarimbun pun ikut mengadukan mereka.
Horas AM Naiborhu, salah seorang wiraswasta, mengadukan anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak. Ada pun Ahmad Sulhy, staf ahli DPRD DKI Jakarta, Timses Prabowo-Hatta wilayah DKI Jakarta mengadukan ketua KPU DKI Jakarta, ketua KPU Jakarta Utara, ketua KPU Jakarta Pusat dan ketua KPU Jakarta Timur.
Terakhir, Bambang dari Gerakan Rakyat Indonesia Baru, mengadukan ketua dan anggota KPU Jawa Timur Eko Sasmito, Choirul Anam dan Gogot Cahyo Baskoro.
(kri)