Politikus Hanura Ngaku Setor USD19 Ribu untuk Naik Haji
A
A
A
JAKARTA - Politikus Partai Hanura Erik Satrya Wardhana siang ini menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memenuhi panggilan penyidik.
Dalam keterangannya Erik mengaku, mengeluarkan uang pribadi sebanyak USD19 ribu untuk keberangkatan hajinya yang pertama kali itu ke Tanah Suci.
"Ini haji pertama saya, dan saya paham kriteria dan syarat untuk naik haji. Jadi karena memang waktu itu niatnya mendadak, kemudian saya mencari tahu apakah masih bisa atau tidak berangkat, ternyata saya diarahkan ke Al-Amin," ujar Erik di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (25/7/2014).
Anggota DPR Komisi IV itu juga mengaku tidak satu rombongan dengan yang dibawa oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Ia mengaku berangkat dari terminal umum keberangkatan haji.
"Waktu itu saya merasa sendirian, baru di pesawat saya lihat Pak SDA. Kemudian ada beberapa anggota DPR yang saya kenal juga, karena saya anggota DPR juga," tuturnya.
Namun, ketika pesawat mendarat di Jeddah, dirinya keluar sendiri lewat terminal umum. "Lalu saya dapat telepon dari Bu Ermalena, lalu saya diminta gabung di terminal VIP, baru di sana kok kayaknya saya satu rombongan sama mereka tapi belum pasti juga," ujarnya dengan nada ragu.
Menurut Erik, dirinya tidak akan berangkat haji jika mengetahui dari awal akan mengambil quota jemaah haji lainnya.
"Karena ini haji, ketika saya bisa berangkat, saya menganggap bahwa itu ada panggilan Allah. Saya sama sekali tidak tahu dan sampai sekarang saya anggap visa bukan ngambil jatah/kuota orang lain," pungkasnya.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Komisi IV Erik Satrya Wardhana, dan istri dari Irgan Chairul Mahfiz, Wardatun N Soenjono. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementrian Agama.
Secara bersamaan, KPK juga memanggil Staf Tata Usaha Menteri Agama Setyorini, dan Staf Pengawal Wamenag Farid Wadjadi untuk dimintai keterangan dengan kasus yang sama.
Dalam keterangannya Erik mengaku, mengeluarkan uang pribadi sebanyak USD19 ribu untuk keberangkatan hajinya yang pertama kali itu ke Tanah Suci.
"Ini haji pertama saya, dan saya paham kriteria dan syarat untuk naik haji. Jadi karena memang waktu itu niatnya mendadak, kemudian saya mencari tahu apakah masih bisa atau tidak berangkat, ternyata saya diarahkan ke Al-Amin," ujar Erik di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (25/7/2014).
Anggota DPR Komisi IV itu juga mengaku tidak satu rombongan dengan yang dibawa oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA). Ia mengaku berangkat dari terminal umum keberangkatan haji.
"Waktu itu saya merasa sendirian, baru di pesawat saya lihat Pak SDA. Kemudian ada beberapa anggota DPR yang saya kenal juga, karena saya anggota DPR juga," tuturnya.
Namun, ketika pesawat mendarat di Jeddah, dirinya keluar sendiri lewat terminal umum. "Lalu saya dapat telepon dari Bu Ermalena, lalu saya diminta gabung di terminal VIP, baru di sana kok kayaknya saya satu rombongan sama mereka tapi belum pasti juga," ujarnya dengan nada ragu.
Menurut Erik, dirinya tidak akan berangkat haji jika mengetahui dari awal akan mengambil quota jemaah haji lainnya.
"Karena ini haji, ketika saya bisa berangkat, saya menganggap bahwa itu ada panggilan Allah. Saya sama sekali tidak tahu dan sampai sekarang saya anggap visa bukan ngambil jatah/kuota orang lain," pungkasnya.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Komisi IV Erik Satrya Wardhana, dan istri dari Irgan Chairul Mahfiz, Wardatun N Soenjono. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementrian Agama.
Secara bersamaan, KPK juga memanggil Staf Tata Usaha Menteri Agama Setyorini, dan Staf Pengawal Wamenag Farid Wadjadi untuk dimintai keterangan dengan kasus yang sama.
(kri)