KPK Dalami Keterangan Saksi Soal Penyimpangan di Kementerian ESDM
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan swasta Teuku Bahagia terkait kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi sepeda sehat dan dan perawatan Gedung Kantor Kementerian ESDM.
Secara bersamaan, KPK juga memanggil Karyawan CV Callista Bintang Persada Poppy Dinianova dan Direktur Ilex Muskindo Jasni sebagai saksi atas kasus yang sama.
"Semuanya diperiksa untuk tersangka Waryono Karno," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2014).
Ketiganya merupakan orang yang dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus tersebut agar saat dipanggil oleh KPK tidak sedang di luar negeri.
Dalam kasus ini Waryono disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana.
Menurut KPK, Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp25 miliar, yang terdiri atas sejumlah pengadaan barang dan jasa.
Secara bersamaan, KPK juga memanggil Karyawan CV Callista Bintang Persada Poppy Dinianova dan Direktur Ilex Muskindo Jasni sebagai saksi atas kasus yang sama.
"Semuanya diperiksa untuk tersangka Waryono Karno," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2014).
Ketiganya merupakan orang yang dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus tersebut agar saat dipanggil oleh KPK tidak sedang di luar negeri.
Dalam kasus ini Waryono disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Pidana.
Menurut KPK, Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp25 miliar, yang terdiri atas sejumlah pengadaan barang dan jasa.
(kri)