KPK Periksa Pegawai SKK Migas Terkait Artha Meris
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pegawai SKK Migas Rakhmat Asyhari terkait penyidikan kasus dugaan suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Rakhmat akan diperiksa sebagai saksi untuk Presdir PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon (AMS), tersangka dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/7/2014).
Artha Meris sudah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Penyidik masih melakukaan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Artha Meris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU 31 1999 diubah Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1KUHP.
Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon, diduga memberikan uang suap dengan total USD522.500 atau sekitar Rp6 miliar, kepada Rudi Rubiandini.
Rakhmat akan diperiksa sebagai saksi untuk Presdir PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon (AMS), tersangka dalam kasus tersebut.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/7/2014).
Artha Meris sudah menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Penyidik masih melakukaan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Artha Meris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU 31 1999 diubah Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1KUHP.
Presiden Direktur PT Parna Raya Group Artha Meris Simbolon, diduga memberikan uang suap dengan total USD522.500 atau sekitar Rp6 miliar, kepada Rudi Rubiandini.
(kri)