Dua Langkah Strategis Koalisi Merah Putih Pasca Rekapitulasi
A
A
A
JAKARTA - Calon presiden (Capres) nomor urut 1 Prabowo Subianto telah menyatakan sikap menolak dan menarik diri dari proses rekapitulasi suara yang sebelumnya dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lalu apa yang akan dilakukan Prabowo?
Pengamat Politik Heri Budianto memprediksi akan ada dua langkah yang akan ditempuh Prabowo bersama Koalisi Merah Putih pasca pernyataan sikapnya tersebut.
"Saya melihat akan ada dua langkah yang akan diambil Koalisi Merah Putih," kata Heri saat berbincang dengan Sindonews, Rabu (23/7/2014).
Pertama, kata Heri, Prabowo bersama Koalisi Merah Putih diperkirakan akan mengambil langkah politik dengan memaksimalkan anggota koalisi yang berada di parlemen untuk menggunakan kewenangan mereka.
"Bisa saja membentuk pansus untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu," terangnya.
Langkah kedua yang kemungkinan akan dilakukan mantan Danjen Kopassus ini ialah dengan menempuh jalur hukum. Heri melihat ada dua cara yang bisa mereka gunakan.
"Saya melihat akan ada upaya hukum yang akan diambil bisa melalui MK (Mahkamah Konstitusi) dan pihak kepolisian. Karena materi yang akan dilakukan adalah dengan menunjukkan bukti-bukti kecurangan pemilu seperti yang dituduhkan," pungkasnya.
Pengamat Politik Heri Budianto memprediksi akan ada dua langkah yang akan ditempuh Prabowo bersama Koalisi Merah Putih pasca pernyataan sikapnya tersebut.
"Saya melihat akan ada dua langkah yang akan diambil Koalisi Merah Putih," kata Heri saat berbincang dengan Sindonews, Rabu (23/7/2014).
Pertama, kata Heri, Prabowo bersama Koalisi Merah Putih diperkirakan akan mengambil langkah politik dengan memaksimalkan anggota koalisi yang berada di parlemen untuk menggunakan kewenangan mereka.
"Bisa saja membentuk pansus untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu," terangnya.
Langkah kedua yang kemungkinan akan dilakukan mantan Danjen Kopassus ini ialah dengan menempuh jalur hukum. Heri melihat ada dua cara yang bisa mereka gunakan.
"Saya melihat akan ada upaya hukum yang akan diambil bisa melalui MK (Mahkamah Konstitusi) dan pihak kepolisian. Karena materi yang akan dilakukan adalah dengan menunjukkan bukti-bukti kecurangan pemilu seperti yang dituduhkan," pungkasnya.
(kri)