Sudjanan: Saya Tidak Terbukti Ambil Uang Negara
Rabu, 23 Juli 2014 - 16:08 WIB
Sudjanan: Saya Tidak Terbukti Ambil Uang Negara
A
A
A
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Sudjadnan Parnohadiningrat belum memutuskan mengajukan banding atau tidak terkait vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Terkait kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional di Kementerian Luar Negeri 2004-2005, Sudjanan divonis dua tahun enam bulan penjara dan dijatuhi pidana denda Rp100 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan dua bulan penjara.
"Proses hukum masih berjalan, pikir-pikir dulu yang pasti ini perbuatan orang lain saya yang bertangung jawab," kata Sudjanan usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Meskipun dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang oleh majelis hakim, Sudjanan tidak mempermasalahkannya. "Iya silakan saja," imbuhnya.
Dia menegaskan, terpenting dari putusan majelis hakim tidak terbukti menerima uang dari kegiatan seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Ia mengatakan memang tidak pernah terpikirkan melakukan korupsi.
Sudjanan menambahkan, melalui kegiatan bertaraf internasional itu perolehan yang didapat negara sudah melebihi kerugian negara akibat kasus yang membelitnya. Tidak pernah ada perkara korupsi, lanjut dia, tapi menguntungkan negara empat ribu kali dari kerugian yang ditimbulkan.
"Saya minta tolong, memberi pelajaran kepada masyarakat juga bahwa korupsi bukan (hanya) karena ngambil uang negara. Tapi bisa karena salah prosedur, saya terpaksa harus dihukum karana tangung jawab jabatan saya," tukasnya.
Terkait kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional di Kementerian Luar Negeri 2004-2005, Sudjanan divonis dua tahun enam bulan penjara dan dijatuhi pidana denda Rp100 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan dua bulan penjara.
"Proses hukum masih berjalan, pikir-pikir dulu yang pasti ini perbuatan orang lain saya yang bertangung jawab," kata Sudjanan usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Meskipun dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang oleh majelis hakim, Sudjanan tidak mempermasalahkannya. "Iya silakan saja," imbuhnya.
Dia menegaskan, terpenting dari putusan majelis hakim tidak terbukti menerima uang dari kegiatan seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Ia mengatakan memang tidak pernah terpikirkan melakukan korupsi.
Sudjanan menambahkan, melalui kegiatan bertaraf internasional itu perolehan yang didapat negara sudah melebihi kerugian negara akibat kasus yang membelitnya. Tidak pernah ada perkara korupsi, lanjut dia, tapi menguntungkan negara empat ribu kali dari kerugian yang ditimbulkan.
"Saya minta tolong, memberi pelajaran kepada masyarakat juga bahwa korupsi bukan (hanya) karena ngambil uang negara. Tapi bisa karena salah prosedur, saya terpaksa harus dihukum karana tangung jawab jabatan saya," tukasnya.
(kri)