KPU: Jangan Salah Tafsir Pernyataan Mundur Prabowo

Rabu, 23 Juli 2014 - 15:13 WIB
KPU: Jangan Salah Tafsir...
KPU: Jangan Salah Tafsir Pernyataan Mundur Prabowo
A A A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ida Budhiati, meminta kepada masyarakat, agar tidak terjebak dan salah menafsirkan soal pengunduran diri yang disampaikan Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto.

Menurutnya, mundur dimaksud adalah dari rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu presiden, bukan mengundurkan diri sebagai peserta pemilihan presiden (pilpres).

"Jadi berbeda pernyataan sikap untuk tidak ikut pada proses akhir kegiatan rekapitulasi dengan mengundurkan diri," kata Ida, di kantor KPU, Jakarta, Selasa (23/7/2014).

Ida menegaskan, terkait surat atau pernyataan sikap yang dibacakan saksi Prabowo-Hatta pada saat rekapitulasi nasional berlangsung, menurutnya bagian dari sikap politik setiap peserta pemilu. Sehingga menurutnya, wajar saja dilakukan oleh pasangan calon.

"Poinnya adalah beliau (Prabowo) menyatakan sikap politik untuk tidak ikut proses rekapitulasi pada tahap akhir," ungkapnya.

Atas sikap politik yang dibacakan oleh saksi Prabowo-Hatta pada rekapitulasi nasional kemarin, pihak KPU mengaku menghargai sikap poitik tersebut.

Dia menyatakan, tidak ada sanksi yang bakal dijatuhkan kepada kubu Prabowo-Hatta atas aksi mengundurkan diri dari rekapitulasi nasional itu.

"Enggak ada (sanksi). Itu bukan terkait tindak pidana pemilu. Beliau itu hanya menyatakan tidak mengikuti proses rekapitulasi yang suratnya disampaikan itu sudah menjelang tahap akhir rekap," tukasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6808 seconds (0.1#10.140)