Dinilai Tidak Profesional KPU Didemo
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah masyarakat tergabung dalam Aliansi Penyelamat Pemilu (APP) menggelar aksi demonstrasi ke Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendemo menolak hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
Menurut Koordinator aksi, Akbar Husein, pelaksanaan pilpres dinilai cacat hukum. Sebab, dugaan banyaknya kecurangan di pilpres justru diabaikan KPU.
"Ada indikasi yang melihat bahwa KPU tidak netral, tidak profesional. Seharusnya dia (KPU) menyerap aspirasi permintaan kubu Prabowo-Hatta. Maka bagi saya penetapan kemarin inkonstitusional," kata Akbar di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (23/7/2014).
Akbar melanjutkan, indikasi membiarkan kecurangan terjadi pada saat rekapitulasi tingkat nasional. Menurutnya, KPU seharusnya memberikan kesempatan kepada tim Prabowo-Hatta mengungkapkan dugaan praktik kecurangan pemilu.
Namun, KPU justru mengabaikan hal tersebut dan mempercepat hasil rekapitulasi. Bagi Akbar, pada rapat rekapitulasi tingkat nasional kemarin, KPU dinilai tidak netral dan tidak profesional dalam mencermati masalah.
Sehingga, penetapan hasil rekapitulasi terkesan terburu-buru. "Kita sebagai masyarakat menilai presiden yang terpilih inkonstitusional, cacat hukum, dan tidak mendapat mandat masyarakat," tukasnya.
Menurut Koordinator aksi, Akbar Husein, pelaksanaan pilpres dinilai cacat hukum. Sebab, dugaan banyaknya kecurangan di pilpres justru diabaikan KPU.
"Ada indikasi yang melihat bahwa KPU tidak netral, tidak profesional. Seharusnya dia (KPU) menyerap aspirasi permintaan kubu Prabowo-Hatta. Maka bagi saya penetapan kemarin inkonstitusional," kata Akbar di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (23/7/2014).
Akbar melanjutkan, indikasi membiarkan kecurangan terjadi pada saat rekapitulasi tingkat nasional. Menurutnya, KPU seharusnya memberikan kesempatan kepada tim Prabowo-Hatta mengungkapkan dugaan praktik kecurangan pemilu.
Namun, KPU justru mengabaikan hal tersebut dan mempercepat hasil rekapitulasi. Bagi Akbar, pada rapat rekapitulasi tingkat nasional kemarin, KPU dinilai tidak netral dan tidak profesional dalam mencermati masalah.
Sehingga, penetapan hasil rekapitulasi terkesan terburu-buru. "Kita sebagai masyarakat menilai presiden yang terpilih inkonstitusional, cacat hukum, dan tidak mendapat mandat masyarakat," tukasnya.
(maf)