KPK Periksa Rachmat Yasin sebagai Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) terkait dugaan tindak pidana korupsi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
"RY diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Saat ini KPK telah menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin, dan Franciskus Xaverius Yohan Yhap dari PT Bukit Jonggol Asri.
Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Yohan Yhap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"RY diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (23/7/2014).
Saat ini KPK telah menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin, dan Franciskus Xaverius Yohan Yhap dari PT Bukit Jonggol Asri.
Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Yohan Yhap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(maf)