Ini Mekanisme Penetapan Hasil Pilpres
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014 pada Selasa 22 Juli 2014 besok.
Adapun penetapan itu dilakukan setelah KPU mengesahkan rekapitulasi perolehan suara pilpres di 33 provinsi.
"Berarti nanti total 33 provinsi dan satu dari luar negeri sudah selesai (dibacakan)," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Gedung KPU, Jakarta, Senin (21/7/2014).
Dia mengatakan, KPU diberikan kesempatan untuk menggelar rapat pleno hasil rekapitulasi sekira beberapa menit, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan penetapan. "Kami akan menetapkan dengan menerbitkan surat keputusan dari calon terpilih," ujarnya.
Terkait persiapan secara teknis, kata dia, KPU sudah menyiapkan secara detail seperti saat penetapan hasil pemilu legislatif 2014 beberapa waktu. Menurut dia, tidak ada persiapan khusus untuk penetapan hasil perolehan suara besok.
Adapun penetapan itu dilakukan setelah KPU mengesahkan rekapitulasi perolehan suara pilpres di 33 provinsi.
"Berarti nanti total 33 provinsi dan satu dari luar negeri sudah selesai (dibacakan)," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Gedung KPU, Jakarta, Senin (21/7/2014).
Dia mengatakan, KPU diberikan kesempatan untuk menggelar rapat pleno hasil rekapitulasi sekira beberapa menit, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan penetapan. "Kami akan menetapkan dengan menerbitkan surat keputusan dari calon terpilih," ujarnya.
Terkait persiapan secara teknis, kata dia, KPU sudah menyiapkan secara detail seperti saat penetapan hasil pemilu legislatif 2014 beberapa waktu. Menurut dia, tidak ada persiapan khusus untuk penetapan hasil perolehan suara besok.
(dam)