Bawaslu 'Nyerah' Tangani Laporan Pelanggaran Pemilu

Senin, 21 Juli 2014 - 16:45 WIB
Bawaslu Nyerah Tangani Laporan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu 'Nyerah' Tangani Laporan Pelanggaran Pemilu
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku belum mengetahui secara rinci jumlah pengaduan yang masuk selama Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Namun anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak memastikan, laporan yang masuk akan ditangani sesuai aturan.

"Terus terang kami belum menghimpun semua laporan, tapi pada prinsipnya laporan tersebut kami tangani sesuai dengan prosesnya," ujar Nelson di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (21/7/2014).

Nelson menjelaskan, tidak semua laporan pelanggaran dapat ditindaklanjuti karena keterbatasan waktu. Seperti laporan Tim Prabowo-Hatta terkait dugaan kecurangan di 5.800 TPS yang terjadi di DKI Jakarta.

"Kalau laporan 5.800 TPS di Jakarta terus terang tidak ditangani. Kalau kami harus dihukum ya kami harus terima, tapi perlu ditegaskan laporannya banyak sekali dan waktunya singkat," ungkapnya.

Terkait rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS, Nelson menyatakan, sudah tidak mungkin lagi dapat dilaksanakan. Pasalnya, waktunya sudah terlampau jauh dari penyelenggaraan Pilpres 9 Juli lalu.

"Tidak lagi dan tidak ada lagi alasan untuk pemungutan suara ulang, karena sudah jauh sekali tidak mungkin ada PSU apalagi kalau laporan baru. Tidak akan ada perubahan kecuali lembaga berwenang yang bilang, seperti MK," tuturnya.

Nelson mengatakan, Bawaslu juga berupaya agar tidak ada kasus yang masuk ke MK. "Kami akan berusaha sebaik-baiknya supaya enggak ada kasus yang sampai ke MK. Tapi kami tidak melarang pasangan calon ini untuk dapat keadilan dari MK," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5362 seconds (0.1#10.140)