2 Anggota DPR Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji
Senin, 21 Juli 2014 - 11:25 WIB
2 Anggota DPR Diperiksa KPK Terkait Kasus Haji
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua Anggota DPR RI dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Haji, yang telah menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA).
Dua anggota DPR yang dimaksud yakni, Anggota DPR Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz, Anggota DPR Komisi X Reni Marlinawati, untuk diperiksa sebagai saksi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2014).
Penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya dari pihak swasta yakni, Nur Djazilah, Noer Muhammad Iskandar, Wardatun N Soenjono dan Mochammad Amin. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tukas Priharsa.
Dua anggota DPR RI ini merupakan rombongan haji bersama SDA pada tahun 2012 lalu. Dari penelusuran, Mochammad Amin merupakan suami Reni Marlinawati, sementara Wardatun N Soejono istri Irgan.
SDA diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama (Kemenag), hingga anggota DPR untuk berhaji. Padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.
KPK dalam perkara ini menetapkan mantan SDA sebagai tersangka berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Dua anggota DPR yang dimaksud yakni, Anggota DPR Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz, Anggota DPR Komisi X Reni Marlinawati, untuk diperiksa sebagai saksi.
"Diperiksa sebagai saksi untuk SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (21/7/2014).
Penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya dari pihak swasta yakni, Nur Djazilah, Noer Muhammad Iskandar, Wardatun N Soenjono dan Mochammad Amin. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," tukas Priharsa.
Dua anggota DPR RI ini merupakan rombongan haji bersama SDA pada tahun 2012 lalu. Dari penelusuran, Mochammad Amin merupakan suami Reni Marlinawati, sementara Wardatun N Soejono istri Irgan.
SDA diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama (Kemenag), hingga anggota DPR untuk berhaji. Padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.
KPK dalam perkara ini menetapkan mantan SDA sebagai tersangka berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
(maf)