Sigma: MK Penentu Akhir Pemenang Pilpres 2014
A
A
A
JAKARTA - Mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai langkah yang tepat bagi capres yang merasa tidak puas terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2014 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Juli nanti.
"Kalau ada dugaan kecurangan, pelanggaran, ajukan ke MK. Nanti nanti MK yang menentukan akhirnya," ujar Pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ketika dihubungi Sindonews, Senin (21/7/2014).
Namun, lanjutnya, bagi pasangan capres dan cawapres yang mengugat jangan mengada-ada. Jangan mengajukan dugaan yang sifatnya asumtif, sebaliknya ajukan bukti-bukti yang cukup. "Jangan berdasarkan asumsi belaka," ucapnya.
Menurutnya, masyarakat perlu menyadari dimanapun kompetisi ada yang menang dan kalah. Bagi pendukung yang ditetapkan menang oleh KPU, lanjutnya, tidak perlu euforia yang berlebihan. Cukup yang wajar-wajar saja, karena di MK ada peluang berubah.
"Pendukung capres yang kalah menurut KPU, tidak perlu harus marah-marah apalagi terprovokasi. Masih ada proses melawan KPU di MK," jelasnya.
Sebaliknya, tambah Said, masyarakat tidak perlu sinis terhadap pihak penggugat atau pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sebab, hal itu merupakan konstitusional seorang warga negara.
"Mencari keadilan melalui instrumen hukum merupakan jalur yang paling tepat, ketimbang memprovokasi masyarakat yang berujung pada terciptanya konflik horizontal," pungkasnya.
Seperti diketahui, hari pertama rekapitulasi nasional, KPU dan peserta rekapitulasi menutup dengan Provinsi Sumatera Barat. Hasilnya, pasangan Prabowo-Hatta unggul sementara dengan meraih suara sebesar 13.176.384. Sementara lawannya, Joko Widodo-Jusuf Kalla meraup suara sebesar 12.249.515.
Diketahui selisih perolehan suara keduanya mencapai 926.869 suara. Rencananya, KPU pada pukul 10.00 WIB, siang nanti bakal melanjutkan 18 provinsi lainnya.
"Kalau ada dugaan kecurangan, pelanggaran, ajukan ke MK. Nanti nanti MK yang menentukan akhirnya," ujar Pengamat Politik dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ketika dihubungi Sindonews, Senin (21/7/2014).
Namun, lanjutnya, bagi pasangan capres dan cawapres yang mengugat jangan mengada-ada. Jangan mengajukan dugaan yang sifatnya asumtif, sebaliknya ajukan bukti-bukti yang cukup. "Jangan berdasarkan asumsi belaka," ucapnya.
Menurutnya, masyarakat perlu menyadari dimanapun kompetisi ada yang menang dan kalah. Bagi pendukung yang ditetapkan menang oleh KPU, lanjutnya, tidak perlu euforia yang berlebihan. Cukup yang wajar-wajar saja, karena di MK ada peluang berubah.
"Pendukung capres yang kalah menurut KPU, tidak perlu harus marah-marah apalagi terprovokasi. Masih ada proses melawan KPU di MK," jelasnya.
Sebaliknya, tambah Said, masyarakat tidak perlu sinis terhadap pihak penggugat atau pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sebab, hal itu merupakan konstitusional seorang warga negara.
"Mencari keadilan melalui instrumen hukum merupakan jalur yang paling tepat, ketimbang memprovokasi masyarakat yang berujung pada terciptanya konflik horizontal," pungkasnya.
Seperti diketahui, hari pertama rekapitulasi nasional, KPU dan peserta rekapitulasi menutup dengan Provinsi Sumatera Barat. Hasilnya, pasangan Prabowo-Hatta unggul sementara dengan meraih suara sebesar 13.176.384. Sementara lawannya, Joko Widodo-Jusuf Kalla meraup suara sebesar 12.249.515.
Diketahui selisih perolehan suara keduanya mencapai 926.869 suara. Rencananya, KPU pada pukul 10.00 WIB, siang nanti bakal melanjutkan 18 provinsi lainnya.
(kri)